Disdik Kepri Bahas Rancangan Pergub Pendidikan Inklusi

09 Juli 2025, 17:00 WIB 305 kali dibaca
Kategori : Disdik
f/din

KEPRI (DISDIK) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus mendorong terwujudnya pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepri menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendidikan Inklusi, bertempat di Ruang Rapat arsip Dinas Pendidikan Kepri, Rabu 9/7/2025.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi penting seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendiknas No. 70 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, serta Perda Kepri No. 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam pertemuan ini, sejumlah pemangku kepentingan hadir, mulai dari perangkat daerah, kepala bidang pendidikan, hingga tim pembahasan rancangan Pergub.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Siti Hidayati Rochmah, S.Sos., M.Ec.Dev., disebutkan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem yang memungkinkan semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus dan yang memiliki bakat istimewa, untuk belajar dalam satu lingkungan pendidikan yang sama dengan peserta didik lainnya.

“Pendidikan inklusif bukan hanya soal akses, tapi soal penerimaan, pemberdayaan, dan pengakuan terhadap keberagaman anak. Ini penting untuk mempersiapkan generasi yang siap menghadapi dunia nyata,” jelas Siti.

Ia juga menyoroti dampak positif pendidikan inklusif, seperti:

Mengurangi stigma dan diskriminasi,
Meningkatkan kreativitas dan inovasi,
Mendorong kesetaraan dan penghargaan terhadap keberagaman.
Meskipun Perda tentang penyelenggaraan pendidikan telah terbit sejak 2018, hingga kini implementasinya belum maksimal. Data menunjukkan bahwa dari 290 satuan pendidikan jenjang SMA/SMK di Provinsi Kepri, baru 18 sekolah yang menerima Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

“Ini jelas menunjukkan perlunya payung hukum lebih teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur. Saat ini belum ada Pergub yang mengatur secara khusus pendidikan inklusi di Kepri,” tambahnya.

Rencana aksi yang disusun dalam rapat ini menargetkan dalam 60 hari ke depan, beberapa langkah konkrit akan dilaksanakan:

Penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur tentang Pendidikan Inklusif
Penetapan sekolah percontohan inklusif
Sosialisasi dan penguatan fasilitas
Asesmen kesiapan sekolah
Upaya ini akan dikawal oleh Tim Pelaksana Pendidikan Inklusif (TPPI) yang terdiri dari ahli pendidikan, psikolog, tenaga medis, pekerja sosial, dan pengawas pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Dr. Andi Agung, S.E., M.M., dalam undangannya menyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah keharusan, bukan pilihan.

“Dengan lahirnya Pergub nanti, kita harap semua satuan pendidikan bisa lebih siap dan terbuka terhadap keberagaman anak-anak di Kepri,” ungkapnya.

Langkah strategis ini diharapkan menjadi titik balik bagi dunia pendidikan di Kepulauan Riau agar menjadi lebih inklusif, adil, dan manusiawi (tim/din).



Editor : Abidin

 

Editor: Agam Yusliman