KEPRI (DISDIK) — Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan, Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Disdik Kepri.
Forum ini membahas sejumlah poin penting, di antaranya peninjauan ulang Standar Pelayanan, penyusunan jenis layanan pendidikan, penguatan sistem pengaduan masyarakat, hingga peran aktif masyarakat dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri, Dr. H. Supardi, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik ini merupakan bentuk komitmen Dinas Pendidikan untuk memastikan layanan publik di bidang pendidikan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan regulasi yang berlaku.
“Standar pelayanan perlu terus diperbarui agar adaptif terhadap perubahan kebijakan dan kebutuhan masyarakat, serta terhindar dari potensi maladministrasi,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, dibahas sembilan jenis produk layanan utama yang diatur melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1047/KPTS-4/V/2025. Layanan tersebut mencakup antara lain legalisir pindah rayon (mutasi siswa), legalisir ijazah, pengesahan surat keterangan pengganti ijazah/SKHUN, sistem penerimaan murid baru (SPMB), serta rekomendasi kegiatan maupun pendirian sekolah.
Selain itu, peserta forum juga menyoroti pentingnya optimalisasi kanal pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun daring. Dinas Pendidikan akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara efektif.
“Masukan masyarakat menjadi tolok ukur penting dalam evaluasi dan peningkatan mutu pelayanan publik di sektor pendidikan,” tambahnya.
FKP juga menekankan peran strategis masyarakat dalam deteksi dini dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kejati Kepri mengingatkan pentingnya kesadaran warga untuk melapor jika mengetahui indikasi TPPO di lingkungan sekitar sebagai bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan dan hak asasi manusia.
Kegiatan forum ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak yang hadir, antara lain Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau Aman, S.Pd., M.M., Kepala BPMP Kepri Warsita, S.S., M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Dr. Andi Agung, S.E., M.M., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Batam Kasdianto, S.Pd., serta Ketua MKPS Kepri Sugeng Widodo, M.Pd.
Melalui forum ini, Dinas Pendidikan Kepri berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas serta inklusif bagi seluruh masyarakat Kepulauan Riau.