KEPRI (DISDIK) – Setelah mengadakan rapat terkait prosedur penerbitan Surat Keterangan Aktif dan Surat Pengalaman Kerja bagi PPPK di Tanjungpinang, Dinas Pendidikan Kepulauan Riau kembali menggelar pertemuan bersama kepala SMAN, SMKN, dan SLBN se-Kota Batam pada Kamis sore (6/12/2024). Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat SMKN 2 Kota Batam dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Suhono, S.Pd., M.M.
Agenda rapat merujuk pada Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/813.2/17/BKDKORPRI-SET/2024 yang dikeluarkan pada 15 November 2024. Pengumuman tersebut menyampaikan panduan terkait penerimaan PPPK tenaga kesehatan dan teknis, dengan syarat bahwa calon pelamar harus telah bekerja aktif di instansi pemerintah minimal selama dua tahun secara terus-menerus.
Pendaftaran PPPK Tahap II ini akan ditutup pada 31 Desember 2024, dan persyaratan administrasi menjadi sorotan utama. Salah satu dokumen penting yang diperlukan adalah Surat Keterangan Aktif Bekerja, yang akan diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diajukan oleh kepala sekolah.
Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa kepala sekolah diwajibkan menyusun SPTJM yang memuat data nominatif pegawai non-ASN yang telah bekerja selama dua tahun berturut-turut. SPTJM ini harus mencakup:
1. Nama pegawai non-ASN (tenaga kependidikan atau tata usaha).
2. Tanggal Mulai Tugas (TMT) berdasarkan amprah gaji dan absensi.
3. Nomor dan tanggal SK pengangkatan awal serta terakhir.
Dokumen pendukung seperti SK pengangkatan, amprah gaji, dan absensi juga wajib dilampirkan untuk verifikasi di Dinas Pendidikan sebelum penerbitan Surat Keterangan. Pegawai yang belum memenuhi masa kerja dua tahun penuh, meskipun hanya kurang satu hari, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar nominatif.
Berbeda dengan tenaga kependidikan, Surat Keterangan untuk guru yang telah mengajar selama dua tahun (empat semester berturut-turut) tetap diterbitkan oleh kepala sekolah. SPTJM untuk guru juga harus dilengkapi dengan daftar nominatif pegawai non-ASN yang memenuhi syarat, dan dokumen ini wajib dibubuhi meterai Rp10.000.
Dengan adanya pembahasan mendalam ini, Dinas Pendidikan Kepulauan Riau berharap pelaksanaan proses penerbitan dokumen pendukung PPPK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan (tim/rina).
Editor: Abidin