Disdik Kepri Gelar Rapat Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Aktif dan Pengalaman Kerja PPPK Tahap II

06 Desember 2024, 23:00 WIB 982 kali dibaca
Kategori : Disdik
Suasana Rapat yang di pimpin langsung sekretaris Disdik Kepri Dedi Alpian, S, AP-f/ist

KEPR (DISDIK)-I – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat terkait prosedur pembuatan Surat Keterangan Aktif dan Pengalaman Kerja untuk Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024.

Rapat berlangsung di ruang rapat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri pada Jumat (6/12/2024) dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri, Dedi Alpian, S, AP dan didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Suhono, S. Pd., M.M.

Agenda rapat ini merujuk pada Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/813.2/16/BKDKORPRI-SET/2024 tanggal 15 November 2024 tentang penerimaan PPPK untuk tenaga teknis yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.  

Pendaftaran PPPK Tahap II dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024. Salah satu syarat utama bagi tenaga teknis, khususnya tenaga kependidikan, adalah telah bekerja secara aktif minimal 2 tahun berturut-turut tanpa berpindah tugas. Surat Keterangan Aktif Bekerja yang menjadi persyaratan wajib ini akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diajukan oleh kepala sekolah.  

Beberapa dokumen yang wajib dilampirkan untuk penerbitan Surat Keterangan tersebut mencakup:  

- Keputusan Pengangkatan Pegawai  

- Amprah Gaji

- Absensi  

Prosedur Penerbitan Surat Keterangan  

Kepala Sekolah diwajibkan untuk membuat SPTJM beserta daftar nominatif pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal 2 tahun secara terus-menerus. SPTJM ini memuat:  

1. Nama pegawai non-ASN (tenaga kependidikan/Tata Usaha)  

2. Tanggal Mulai Tugas (TMT) berdasarkan amprah gaji dan absensi  

3. Nomor dan tanggal SK pengangkatan awal  

4. Nomor dan tanggal SK pengangkatan terakhir  

Dokumen ini kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi sebelum diterbitkan Surat Keterangan Aktif Bekerja. Jika masa kerja belum mencapai 2 tahun penuh, meski kurang satu hari, pegawai tersebut belum memenuhi syarat dan tidak dapat dimasukkan dalam daftar nominatif.  

Aturan Khusus PPPK Guru  

Untuk tenaga guru, Surat Keterangan mengajar selama minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut tetap ditandatangani oleh kepala sekolah tempat guru tersebut bekerja. SPTJM guru juga harus dibubuhi meterai Rp10.000 dan dilampirkan daftar nominatif pegawai non-ASN yang telah memenuhi syarat.  

Dedi Alfian mengingatkan kepada semua kepala sekolah untuk mematuhi ketentuan ini agar tidak ada kesalahan administratif yang berujung pada penolakan berkas pendaftaran PPPK.

“Kami harap semua pihak bekerja sama untuk memastikan semua dokumen memenuhi syarat, sehingga proses pendaftaran PPPK gelombang kedua ini berjalan lancar,” ujarnya.  

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri se-Kota Tanjungpinang serta Kabupaten Bintan.  Dengan adanya rapat ini, diharapkan tenaga kependidikan dan guru non-ASN di Kepulauan Riau dapat mempersiapkan dokumen mereka dengan baik untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 (tim/rina).


Editor: Abidin

Editor: Agam Yusliman