KEPRI (DISDIK) – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) secara resmi merilis Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026.
Juknis ini disusun berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 891/KPTS-4/III/2025, dengan tujuan untuk menjamin proses penerimaan murid baru yang objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan, serta bebas dari diskriminasi.
Melalui SPMB ini, Disdik Kepri berkomitmen memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon siswa untuk memperoleh layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili. Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi akademik, serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan siswa baru.
Dengan dirilisnya Juknis SPMB tahun 2025, diharapkan siswa dan orang tua dapat lebih mudah dalam proses pendaftaran ke sekolah yang dituju.
Berikut Juknis SPMB Tahn 2025/2026
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
NOMOR 891/KPTS-4/III/2025
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DAN SEKOLAH LUAR BIASA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan penerimaan murid baru yang objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan dan tanpa diskriminasi, maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kepulauan Riau Tahun Pelajaran 2025/2026;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 822) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1637);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839);
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 612);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);
10. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 50);
11. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 55);
12. Peraturan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 Nomor 909);
Memperhatikan : Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kepulauan Riau Tahun Pelajaran 2025/2026.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU disebutkan dalam Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 27 Maret 2025
a.n.
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
Dr. ANDI AGUNG, S.E., M.M.
Pembina Utama Muda
NIP 196908231993031006
Salinan : Keputusan ini disampaikan Kepada Yth:
1. Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
2. Wakil Gubernur Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
3. Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
4. Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang;
5. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.
6. Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.
Lampiran
:
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau
Nomor 891/KPTS-4/III/2025
Tanggal 27 Maret 2025
PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
I. KETENTUAN UMUM
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Sekolah Menegah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
3. Satuan Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan yang terdiri dari Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
4. Satuan Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan yang terdiri dari Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan terstruktur yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
7. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
8. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang mengakomodasi murid berkebutuhan khusus seperti murid dengan disabilitas atau dengan kemampuan psikologi terbatas.
9. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Dinas Pendidikan adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah Provinsi.
14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas Dukcapil, adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di daerah Provinsi.
15. Dinas Sosial adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial di daerah provinsi.
16. Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Diskominfo adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi di daerah provinsi.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18. Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi SMA, SMK dan SLB.
19. Rombongan belajar yang selanjutnya disebut rombel, adalah kelompok murid yang terdaftar dalam satu kelas di satuan pendidikan.
20. Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
21. Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
22. Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
23. Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
II. TUJUAN DAN PELAKSANAAN
1. SPMB bertujuan untuk:
a. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
b. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
c. mendorong peningkatan prestasi murid; dan
d. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.
2. Pelaksanaan SPMB mengedepankan azas-azas sebagi berikut:
a. Objektif, artinya SPMB harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
b. Transparan, artinya SPMB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat serta orang tua murid.
c. Akuntabel, artinya SPMB dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prosedur dan hasilnya.
d. Berkeadilan artinya SPMB harus memiliki kesempatan dan hak yang sama sesuai ketentuan yang ditetapkan.
e. Tanpa diskriminasi artinya SPMB dilaksanakan tidak membeda-bedakan golongan, ekonomi, ras, budaya dan agama.
III. JALUR PENERIMAAN MURID BARU
1. Jalur penerimaan murid baru SMA meliputi:
a. Jalur Domisili;
b. Jalur Afirmasi;
c. Jalur Prestasi; dan
d. Jalur Mutasi.
2. Jalur penerimaan murid baru SMK meliputi:
a. Jalur Prestasi
b. Jalur Afirmasi
c. Jalur Domisili
3. Penerimaan murid baru SLB dilaksanakan tanpa melalui jalur.
4. Jalur penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dan 2 (dua) dikecualikan untuk:
a. Satuan Pendidikan kerja sama;
b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
e. Satuan Pendidikan berasrama;
f. Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
g. Sekolah yang jumlahnya terbatas dalam satu pulau atau wilayah; dan
h. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pengecualian ketentuan jalur penerimaan murid baru bagi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf g ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur penerimaan murid baru.
IV. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN
1. Calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi persyaratan:
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran; dan
b. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
c. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
3. Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. surat keterangan lulus.
4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) huruf a dikecualikan untuk calon murid:
a. penyandang disabilitas;
b. pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
c. pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
d. pada satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
5. Selain memenuhi persyaratan usia dan bukti kelulusan, calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
6. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon murid SMA; atau
b. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon murid SMK.
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) berlaku untuk calon murid warga negara Indonesia dan warga negara asing.
V. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN
1. Selain memenuhi persyaratan umum, penerimaan murid harus memenuhi persyaratan khusus yang disesuaikan dengan kriteria setiap jalur SPMB yang dipilih calon murid.
2. Jalur Domisili :
a. Calon murid memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
b. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.
c. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada huruf b terdapat perbedaan, maka Kartu Keluarga baru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
1) meninggal dunia;
2) bercerai; atau
3) kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terbaru.
d. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat 1) atau bercerai sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat 2) dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
e. Dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
f. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi:
1) bencana alam; dan/atau
2) bencana sosial.
g. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf e diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
h. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
1) calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
2) jenis bencana yang dialami.
i. Dalam hal terjadi perubahan data Kartu Keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, Kartu Keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
j. Perubahan data pada Kartu Keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf i dapat berupa:
1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
2) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
3) Kartu Keluarga baru akibat hilang atau rusak.
k. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf j harus disertakan:
1) Kartu Keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
2) Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
l. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam Kartu Keluarga calon murid.
3. Jalur Afirmasi
a. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
b. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
1) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial; atau
2) surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
c. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
d. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
e. Persyaratan khusus lainnya calon murid berasal dari panti asuhan/lembaga sosial yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial setempat.
f. Jalur Afirmasi dari Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Kementerian.
4. Jalur Prestasi
a. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Dinas Pendidikan.
b. Prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas:
1) prestasi akademik; dan/atau
2) prestasi nonakademik.
c. Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dapat berupa:
1) nilai rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima); atau
2) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
d. Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud huruf b angka 2) dapat berupa:
1) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Pramuka di satuan pendidikan; atau
2) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
e. Prestasi Akademik sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2) dan prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud huruf d angka 2) berlaku untuk prestasi individu dan/atau beregu/kelompok.
5. Jalur Mutasi
a. Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
1) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
2) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
b. Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru/tenaga kependidikan harus memiliki:
1) surat penugasan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan dari Kepala Satuan Pendidikan; dan
2) Kartu Keluarga.
VI. KRITERIA JALUR PENERIMAAN MURID BARU
1. Jalur Penerimaan Calon Murid Baru SMA
a. Jalur Domisili
1) Jalur Domisili 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
2) Penambahan daya tampung jalur domisili apabila tidak terpenuhinya kuota penerimaan Jalur Prestasi, Afirmasi dan Mutasi;
3) Seleksi penerimaan calon murid baru jalur domisili berdasarkan penetapan:
a) Radius wilayah domisili murid ke satuan pendidikan dengan kuota 80% (delapan puluh persen) dari 35% (tiga puluh lima persen) kuota Jalur Domisili murid;
b) Wilayah administrasi domisili murid dengan kuota 20% (dua puluh persen) dari 35% (tiga puluh lima persen) kuota Jalur Domisili murid;
c) Wilayah administrasi domisili murid dengan kuota 100% (seratus persen) dari 35% (tiga puluh lima persen) kuota Jalur Domisili murid apabila tidak ditetapkan seleksi radius wilayah.
4) Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili wilayah administrasi domisili murid melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan calon murid dilakukan dengan kemampuan akademik penilaian rerata nilai rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima).
5) Apabila perhitungan nilai total bobot sama, maka yang diutamakan calon murid berusia paling tinggi.
b. Jalur Afirmasi
1) Jalur Afirmasi 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
2) Apabila daya tampung jalur afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota Jalur Afirmasi dialokasikan untuk penambahan kuota Jalur Domisili;
3) Jalur Afirmasi untuk calon murid ditetapkan berdasarkan radius terdekat domisili murid dengan satuan pendidikan.
c. Jalur Prestasi
1) Jalur Prestasi 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
2) Kuota Jalur Prestasi sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan ketentuan rincian:
a) 7,5% (tujuh koma lima persen) untuk prestasi akademik berdasarkan nilai rapor;
b) 2,5% (dua koma lima persen) untuk pengalaman kepengurusan sebagai Ketua OSIS dan/atau Pramuka di satuan pendidikan;
c) 7,5% (tujuh koma lima persen) untuk prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya linier dan tidak linier secara individu;
d) 2,5% (dua koma lima persen) untuk prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya linier dan tidak linier secara kelompok;
e) 7,5% (tujuh koma lima persen) untuk prestasi nonakademik di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya linier dan tidak linier secara individu;
f) 2,5% (dua koma lima persen) untuk prestasi nonakademik di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya linier dan tidak linier secara kelompok;
g) Untuk prestasi Hafizh dan Hafizah masuk kepada angka 2 (dua) huruf c.
3) Calon murid hanya diperbolehkan memilih salah satu jenis prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a, b, c, d, e, f dan g;
4) Bobot prestasi akademik dan nonakademik linier individu atau kelompok sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf c, d, e, f dan g berdasarkan akumulasi perolehan prestasi calon murid setiap jenjang/tingkatan mulai kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional.
5) Bobot prestasi akademik dan nonakademik tidak linier individu atau kelompok sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf c, d, e, f dan g dapat diakumulasikan bobotnya berdasarkan jumlah prestasi calon murid, paling banyak 4 (empat) prestasi.
6) Melampirkan bukti prestasi yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB dan dapat dibuktikan dokumentasi berupa foto juara lomba serta bukti pendukung lainnya.
7) Apabila Jalur Prestasi nonakademik untuk Ketua OSIS dan Pramuka melebihi kuota, maka penentuan peringkat berdasarkan nilai rerata rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima).
8) Apabila prestasi akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) memiliki bobot nilai yang sama, maka yang diutamakan calon murid berusia paling tinggi.
9) Bobot prestasi di bidang akademik dan nonakademik linier dan tidak linier baik individu dan kelompok sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf c, d, e, f dan g sesuai dengan bobot penilaian.
10) Prestasi akademik dan nonakademik diselenggarakan oleh instansi dari pemerintah di tingkat kabupaten/ kota/ provinsi/ pusat atau oleh lembaga negara lainnya atau oleh asosiasi di bidang sains/olahraga/seni resmi yang diakui negara atau oleh KONI atau oleh lembaga berbadan hukum terutama yang bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/ kota/ provinsi/ pusat untuk prestasi di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.
11) Prestasi nonakademik yang mendaftar dari jalur penghafal Al-Quran harus memiliki sertifikat / piagam hafal Al-Quran yang dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawah Quran (LPTQ) atau Kementerian Agama kabupaten/kota.
12) Prestasi nonakademik untuk keagamaan lainnya harus dilegalisir oleh Kementerian Agama kabupaten/kota.
d. Jalur Mutasi
1) Jalur Mutasi 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
2) Urutan prioritas penerimaan calon murid Jalur Mutasi:
(a) anak guru/tenaga kependidikan;
(b) calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali.
3) Jalur Mutasi untuk calon murid sebagaimana angka 2) huruf (a), penentuan peringkat berdasarkan nilai rerata rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima);
4) Jalur Mutasi untuk calon murid sebagaimana angka 2) huruf (b) ditetapkan berdasarkan radius terdekat domisili dengan satuan pendidikan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari pejabat yang berwenang.
2. Jalur Penerimaan Calon Murid Baru SMK
a. Jalur Prestasi.
1) Jalur prestasi 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan yang terbagi 72,5% (tujuh puluh dua koma lima persen) sistem penilaian dan 2,5% (dua koma lima persen) sebagai Ketua OSIS atau Ketua Pramuka;
2) Penambahan daya tampung jalur Prestasi apabila kuota penerimaan jalur Afirmasi tidak terpenuhi;
3) Sistem penilaian Jalur Prestasi 72,5% (tujuh puluh dua koma lima persen) dengan mempertimbangkan:
a) Nilai rapor yang dilampirkan merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 (satu) s.d. semester 5 (lima).
b) Prestasi akademik dan nonakademik yang diakui adalah yang diselenggarakan oleh instansi dari pemerintah di tingkat kabupaten/kota/provinsi/pusat atau oleh lembaga negara lainnya atau oleh asosiasi di bidang sains/olahraga/seni yang diakui negara atau oleh KONI atau oleh lembaga berbadan hukum terutama yang bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/ kota/ provinsi/ pusat untuk prestasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional.
4) Penentuan penerimaan calon murid sebagaimana angka 3) dengan perhitungan:
a) Gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 (satu) s.d. semester 5 (lima) dengan bobot penilaian 70% (tujuh puluh persen) dengan nilai maksimal 100.
b) Prestasi lomba akademik dan nonakademik dengan bobot penilaian 30% (tiga puluh persen) dengan nilai maksimal 100 sesuai daftar tabel bobot penilaian terlampir.
c) Ketentuan bobot penilaian prestasi akademik dan nonakademik sama dengan Jalur Prestasi SMA.
Sehingga Rumus mendapatkan Nilai Akhir pada jalur Prestasi jenjang SMK sebagai berikut:
NA = (NRR x 70%) + (NP x 30%)
Keterangan :
NA = Nilai Akhir
NRR = Nilai Rerata Rapor.
NP = Nilai Prestasi Akademik dan Non Akademik
3) Apabila daya tampung 2,5% (dua koma lima persen) Jalur Prestasi sebagai Ketua OSIS dan Ketua Pramuka melebihi kuota, maka penentuan peringkat berdasarkan nilai rerata rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima).
b. Jalur Afirmasi
1) Jalur Afirmasi 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
2) Jalur Afirmasi memprioritaskan calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas;
3) Program Keahlian/Kompentensi Keahlian bagi penyandang disabilitas akan disesuaikan dengan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter spesialis;
4) Persyaratan jalur Afirmasi SMK sama dengan persyaratan Jalur Afirmasi SMA;
5) Jalur Afirmasi untuk calon murid ditetapkan berdasarkan radius terdekat domisili murid dengan satuan pendidikan.
6) Persyaratan khusus lainnya calon murid berasal dari panti asuhan/lembaga sosial yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial setempat.
7) Jalur Afirmasi dari Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Kementerian.c. Jalur Domisili
1) Jalur Domisili 10% (sepuluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
2) Jalur Domisili untuk calon murid ditetapkan berdasarkan radius terdekat domisili murid dengan satuan pendidikan.
VII. JADWAL PELAKSANAAN SPMB
1. SMA
a. Pendaftaran tanggal 11 s.d. 14 Juni 2025.
b. Verifikasi dan validasi dokumen tanggal 16 s.d. 25 Juni 2025.
c. Pengumuman tanggal 28 Juni 2025.
d. Daftar ulang tanggal 30 Juni s.d. 2 Juli 2025.
e. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tanggal 21 s.d. 25 Juli 2025.
2. SMK
a. Pendaftaran tanggal 11 s.d. 14 Juni 2025.
b. Verifikasi dan validasi dokumen tanggal 16 s.d. 25 Juni 2025.
c. Pengumuman tanggal 28 Juni 2025.
d. Daftar ulang tanggal 30 Juni s.d. 2 Juli 2025.
e. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tanggal 21 s.d. 25 Juli 2025.
3. SLB
a. Pendaftaran tanggal 11 s.d. 14 Juni 2025.
b. Verifikasi dan validasi dokumen tanggal 16 s.d. 25 Juni 2025.
c. Pengumuman tanggal 28 Juni 2025.
d. Daftar ulang tanggal 30 Juni s.d. 2 Juli 2025.
e. Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tanggal 21 s.d. 25 Juli 2025.
VIII. MEKANISME PELAKSANAAN SPMB
A. Mekanisme Verifikasi Dokumen Penerimaan Murid Baru
1. Panitia SPMB sekolah melakukan seleksi berdasarkan dokumen persyaratan:
a. diunggah dalam aplikasi SPMB online/daring; atau
b. diserahkan kepada panitia SPMB offline/luring
2. Panitia SPMB melakukan verifikasi dan validasi terhadap:
a. keabsahan Kartu Keluarga;
b. dokumen keikutsertaan calon murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
c. surat keterangan sebagai penyandang disabilitas;
d. surat pernyataan dari orang tua/wali calon murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan SPMB;
e. surat keterangan domisili;
f. surat keterangan anak guru/tenaga kependidikan;
g. surat keterangan sebagai Ketua OSIS atau Ketua Pramuka dari satuan pendidikan;
h. surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/ perusahaan yang mempekerjakan;
i. nilai rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima);
j. sertifikat prestasi akademik atau nonakademik.
3. Format surat pernyataan dari orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf d:
4. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen maupun lapangan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
5. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), terdapat dugaan pemalsuan dokumen, pelaku dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Dalam hal terdapat calon murid yang masih belum tertampung di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan dapat melakukan penyaluran calon murid ke Satuan Pendidikan yang masih memiliki daya tampung dalam wilayah domisili yang sama atau wilayah domisili yang terdekat jika Satuan Pendidikan pada wilayah domisili yang sama tidak terdapat daya tampung.
7. Apabila dalam seleksi terdapat keraguan terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), Satuan Pendidikan dapat memverifikasi dengan melakukan visitasi ke domisili calon murid atau instansi terkait yang dituangkan dalam berita acara.
8. Verifikator Satuan Pendidikan menandatangani Pakta Integritas melaksanakan tugas verifikasi dan validasi dokumen persyaratan SPMB.
B. Mekanisme Pendaftaran SPMB secara Online/Daring
1. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
a. Membuka situs SPMB Online di https:/sispmb.kepriprov.go.id
b. Memilih menu pendaftaran Satuan Pendidikan.
c. Melakukan “login” menggunakan akun 10 Digit (Nomor Induk Siswa Nasional) dan “password” (tanggal, bulan dan tahun lahir)
Contoh:
User: 1234567890
Password: 18062009 (18 Juni 2009 )
d. Melengkapi biodata peserta.
e. Memilih jalur pendaftaran SMA atau SMK dan mengunggah berkas sesuai persyaratan pada jalur pendaftaran.
f. Menyimpan/mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
2. Calon murid memilih dan mendaftar sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
3. Calon murid dapat melihat hasil secara online dan mendapatkan pemberitahuan melalui email peserta yang dicantumkan pada biodata peserta.
4. Bagi calon murid yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2025/2026, lulusan paket B/wustha dan lulusan yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan membuat akun.
C. Mekanisme Pendaftaran SPMB secara Offline / Luring
1. Melakukan pendaftaran offline/luring dengan cara:
a. Mengambil berkas formulir dari panitia SPMB offline/luring di Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan
b. Mengisi formulir biodata peserta pendaftaran Satuan Pendidikan dengan melampirkan bukti sesuai isian formulir biodata yang tersedia.
c. Memilih jalur pendaftaran SMA/SMK/SLB dan dengan melampirkan berkas sesuai persyaratan pada jalur pendaftaran.
d. Menyerahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan lainnya kepada panitia SPMB offline/luring.
e. Menyimpan bukti cetak “Tanda Bukti Pendaftaran Offline” yang memuat nomor pendaftaran.
2. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan SPMB Tahun 2025 secara offline/luring pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan dan tetap mengentry data calon murid dalam aplikasi SPMB serta melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
3. Calon murid memilih dan mendaftar sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
4. Calon murid dapat melihat hasil secara offline/luring dan mendapatkan pemberitahuan melalui nomor telepon genggam peserta yang dicantumkan pada biodata peserta.
5. Bagi calon murid yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2025/2026, lulusan paket B/wustha dan lulusan yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan melampirkan ijazah yang telah dilegalisir.
D. Dokumen Pendaftaran SPMB yang diunggah secara online/Daring Calon murid mengunggah berkas asli sebagai berikut:
1. Jalur Domisili (SMA)
1.1. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2024/2025, atau
Mengunggah ijazah bagi calon murid yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025.
1.2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
1.3. Mengunggah Nilai Rapor Semester 1 (satu) s.d. 5 (lima).
1.4. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.
2. Jalur Prestasi (SMA)
2.1.Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2024/2025, atau
Mengunggah ijazah bagi calon murid yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025.
2.2.Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
2.3.Mengunggah Nilai Rapor Semester 1 (satu) s.d. 5 (lima).
2.4.Mengunggah Surat Keputusan sebagai Ketua OSIS atau Ketua Pramuka.
2.5.Mengunggah piagam/sertifikat prestasi nonakademik linier yang dimiliki setiap jenjang.
2.6.Mengunggah piagam/sertifikat prestasi nonakademik tidak linier yang dimiliki paling banyak 4 (empat) piagam/sertifikat.
2.7.Mengunggah piagam/sertifikat Tahfidz Al-Qur’an.
2.8.Mengunggah foto Juara atau pendukung lainya.
2.9.Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.
3. Jalur Afirmasi (SMA)
3.1. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2024/2025, atau
Mengunggah ijazah bagi calon murid yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025.
3.2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
3.3. Mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bukti keluarga tidak mampu lainnya pilih salah satu.
3.4. Mengunggah Kartu atau Surat Keterangan Penyandang Disabilitas
3.5. Mengunggah Surat Keterangan Anak Panti Asuhan/Lembaga Sosial.
3.6. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.
4. Jalur Mutasi (SMA)
4.1. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2024/2025, atau
Mengunggah ijazah bagi calon murid yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025.
4.2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
4.3. Mengunggah Nilai Rapor Semester 1 (satu) s.d. 5 (lima).
4.4. Mengunggah surat keterangan domisili.
4.5. Mengunggah surat perpindahan tugas orang tua/wali.
4.6. Mengunggah surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan khusus anak guru dan tenaga kependidikan.
4.7. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.
5. Jalur Prestasi (SMK)
5.1. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2024/2025, atau
Mengunggah ijazah bagi calon murid yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025.
5.2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
5.3. Mengunggah Nilai Rapor Semester 1 (satu) s.d. 5 (lima).
5.4. Mengunggah Surat Keputusan sebagai Ketua OSIS atau Ketua Pramuka.
5.5. Mengunggah piagam/sertifikat prestasi nonakademik linier yang dimiliki setiap jenjang.
5.6. Mengunggah piagam/sertifikat prestasi nonakademik tidak linier yang dimiliki paling banyak 4 (empat) piagam/sertifikat.
5.7. Mengunggah piagam/sertifikat Tahfidz Al-Qur’an.
5.8. Mengunggah foto Juara atau pendukung lainya.
5.9. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.
6. Jalur Afirmasi (SMK)
6.1. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2024/2025, atau
Mengunggah ijazah bagi calon murid yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025, atau
6.2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
6.3. Mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bukti keluarga tidak mampu lainnya pilih salah satu.
6.4. Mengunggah Kartu atau Surat Keterangan Penyandang Disabilitas.
6.5. Mengunggah Surat Keterangan Anak Panti Asuhan/Lembaga Sosial.
6.6. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.
7. Jalur Domisili (SMK)
7.1. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2024/2025, atau
Mengunggah ijazah bagi calon murid yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025.
7.2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
7.3. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.
4.2. Aturan Pemilihan Satuan Pendidikan Tujuan
1. Pemilihan Satuan Pendidikan SMA
a. Jalur Domisili: calon murid memilih satuan pendidikan dalam wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima.
b. Jalur Afirmasi:
4.2.1 calon murid memilih 1 (satu) satuan pendidikan yang terdekat dengan domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima.
4.2.2 calon murid dapat memilih lebih 1 (satu) satuan pendidikan, apabila domisilinya ke beberapa satuan pendidikan jaraknya berdekatan dengan selisih radius antar satuan pendidikan paling jauh 200 (dua ratus) meter dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima.
c. Jalur Mutasi:
1) calon murid anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) satuan pendidikan tempat orangtua bertugas dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima.
2) calon murid perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan terdekat dalam domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima.
3) calon murid perpindahan tugas orang tua/wali dapat memilih lebih 1 (satu) satuan pendidikan, apabila domisilinya ke beberapa satuan pendidikan jaraknya berdekatan dengan selisih radius antar satuan pendidikan paling jauh 200 (dua ratus) meter dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima.
d. Jalur Prestasi: calon murid dapat memilih 3 (tiga) satuan pendidikan dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima dengan ketentuan:
1) Memilih satuan pendidikan di wilayah domisilinya, paling banyak 3 (tiga) satuan pendidikan.
2) Memilih 1 (satu) satuan pendidikan diluar wilayah domisilinya dan 2 (dua) satuan pendidikan di wilayah domisilinya.
3) Memilih 2 (dua) satuan pendidikan diluar wilayah domisilinya dan 1 (satu) satuan pendidikan di wilayah domisilinya.
4) Memilih 3 (tiga) satuan pendidikan diluar wilayah domisilinya, apabila tidak ada satuan pendidikan di wilayah domisilinya.
2. Pemilihan Satuan Pendidikan SMK
a. Calon murid memilih salah 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran yaitu:
1) Prestasi;
2) Afirmasi, dan;
3) Domisili.
b. Calon murid dari Jalur Prestasi dapat memilih:
1) Apabila tidak terdapat satuan pendidikan di wilayah domisilinya dapat memilih:
a) 4 (empat) jurusan pada 1 (satu) satuan pendidikan di luar wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima.
b) 2 (dua) jurusan pada 2 (dua) satuan pendidikan yang berbeda di luar wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima.
2) Apabila hanya terdapat 1 (satu) satuan pendidikan di wilayah domisilinya:
a) semua jurusan yang tersedia di wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima;
b) 1 (satu) jurusan yang tersedia di wilayah domisilinya dan 3 (tiga) jurusan pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan diluar wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima;
c) 2 (dua) jurusan yang tersedia di wilayah domisilinya dan 2 (dua) jurusan pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan diluar wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima;
d) 2 (dua) jurusan yang berbeda pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan di luar wilayah domisilinya dan 2 (dua) jurusan yang tersedia di wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima.
3) Apabila terdapat 2 (dua) satuan pendidikan di wilayah domisilinya:
a) semua jurusan yang tersedia pada 1 (satu) satuan pendidikan di wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima;
b) paling banyak 3 (tiga) jurusan yang berbeda pada 1 (satu) satuan pendidikan dan 3 (tiga) jurusan berbeda pada 1 (satu) satuan pendidikan lainnya di wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima;
c) paling banyak 4 (empat) jurusan yang berbeda pada 1 (satu) satuan pendidikan dan 2 (dua) jurusan pada 1 (satu) satuan pendidikan lainnya di wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima;
d) 2 (dua) jurusan yang berbeda pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan di wilayah domisilinya dan 2 (dua) jurusan pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan di luar wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima;
e) 2 (dua) jurusan pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan di luar wilayah domisilinya dan 2 (dua) jurusan yang berbeda pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan di wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima.
4) Apabila terdapat 3 (tiga) satuan pendidikan di wilayah domisilinya:
a) semua jurusan yang tersedia pada 1 (satu) satuan pendidikan di wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima;
b) 2 (dua) jurusan yang berbeda pada masing-masing satuan pendidikan di wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima;
c) 3 (tiga) jurusan pada masing-masing 2 (dua) satuan pendidikan di wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima;
d) 2 (dua) jurusan yang berbeda pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan di wilayah domisilinya dan 2 (dua) jurusan pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan di luar wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima;
e) 2 (dua) jurusan pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan di luar wilayah domisilinya dan 2 (dua) jurusan yang berbeda pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan di wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima.
5) Apabila terdapat 4 (empat) atau lebih satuan pendidikan di wilayah domisilinya:
a) semua jurusan yang tersedia pada 1 (satu) satuan pendidikan di wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima;
b) 2 (dua) jurusan yang berbeda pada 3 (tiga) satuan pendidikan yang berbeda di wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima;
c) 3 (tiga) jurusan pada masing-masing 2 (dua) satuan pendidikan di wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima;
d) 2 (dua) jurusan yang berbeda pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan di wilayah domisilinya dan 2 (dua) jurusan pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan di luar wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diteri;
e) 2 (dua) jurusan pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan di luar wilayah domisilinya dan 2 (dua) jurusan yang berbeda pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan di wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima.
c. Calon murid dari Jalur Afirmasi dapat memilih 2 (dua) jurusan yang berbeda dalam 1 (satu) satuan pendidikan yang terdekat dalam wilayah domisilinya dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima.
d. Calon murid dari Jalur Domisili dapat memilih 2 (dua) jurusan yang berbeda dalam 1 (satu) satuan pendidikan sesuai wilayah domisili terdekat dengan satuan pendidikan dan tidak dapat mengundurkan diri apabila telah dinyatakan diterima.
IX. PENERIMAAN CALON MURID BARU SLB NEGERI
A. Seleksi SPMB SLB
Seleksi SLB dilaksanakan secara luring dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Calon murid dapat mengikuti seleksi SPMB pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
2. Calon murid yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti seleksi pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
3. Calon murid semua jenis kelainan dapat mengikuti seleksi SPMB sesuai dengan ketentuan.
4. Seleksi murid yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa mencakup seleksi prestasi pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, ditujukan kepada calon murid yang:
1) Memiliki potensi kecerdasan istimewa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
2) Bakat istimewa di bidang estetika, dan/atau;
3) Bakat istimewa di bidang olahraga.
5. Seleksi bagi calon murid berkebutuhan khusus pada Satuan Pendididkan TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan melalui verifikasi dokumen persyaratan umum dan dokumen hasil penilaian sesuai dengan jenis kekhususan calon murid.
6. Hasil seleksi berupa hasil verifikasi dokumen dengan jumlah calon murid hingga batas kuota sesuai ketentuan yang ditetapkan.
7. Seleksi/verifikasi calon murid baru SLB dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Berdasarkan domisili calon murid;
2) Dapat melalui tes kesehatan dan psikologi yang relevan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan;
3) Apabila satuan pendidikan terdekat dengan domisili tidak mampu melayani sesuai dengan jenis hambatan/kelainan yang dialami calon murid, maka dapat direkomendasikan ke satuan pendidikan lain;
4) Penerimaan calon murid untuk SDLB tidak diharuskan setelah menyelesaikan dari TK/RA/TKLB;
5) Calon murid yang masuk SLB dengan usia melampui jenjang yang seharusnya, maka ditempatkan pada jenjang pendidikan yang belum dilalui dan dalam batasan usia sekolah paling tinggi 21 tahun;
6) Calon murid dengan usia di atas 21 tahun maka masuk dalam kelas keterampilan.
B. Penetapan Hasil Seleksi SLB
1. Penetapan hasil seleksi SPMB dilaksanakan secara mandiri melalui panitia satuan pendidikan yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
2. Calon murid yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
3. Penetapan hasil seleksi calon murid yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan yang memuat tentang nomor pendaftaran, nama calon murid yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.
C. Daftar Ulang SLB
1. Calon murid yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Persyaratan daftar ulang bagi calon murid yang dinyatakan diterima adalah sebagi berikut:
a. Menunjukan kartu pendaftaran asli;
b. Menunjukan bukti tanda diterima;
c. Persyaratan lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
X. PEMBENTUKAN PANITIA PENERIMAAN MURID BARU
1. Panitia penerimaan murid baru terdiri atas:
a. panitia penerimaan murid baru tingkat daerah; dan
b. panitia penerimaan murid baru tingkat satuan pendidikan.
2. Panitia penerimaan murid baru tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a dibentuk oleh kepala daerah.
3. Keanggotaan panitia penerimaan murid baru tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Dinas Pendidikan;
b. Dinas Dukcapil;
c. Dinas Sosial; dan
d. Diskominfo.
4. Panitia penerimaan murid baru tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf b dibentuk oleh Kepala Satuan Pendidikan.
5. Keanggotaan panitia penerimaan murid baru tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) terdiri atas unsur pendidik dan tenaga kependidikan.
6. Penetapan pembentukan panitia penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dan angka 4 (empat) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru.
XI. LARANGAN PUNGUTAN PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU
1. Penerimaan calon murid baru Tahun Pelajaran 2025/2026 tidak dipungut biaya;
2. Penerbitan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor B/400.3.8/7/DISDIK-SET/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Larangan Penyuapan/Gratifikasi/Pungli SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026.
XII. PENGUMUMAN PENETAPAN MURID BARU
1. Pengumuman penetapan murid baru merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon murid yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur penerimaan murid baru.
2. Penetapan murid baru sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pendidikan dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
3. Dinas Pendidikan memastikan jumlah murid baru yang diterima dalam penetapan murid baru sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diumumkan.
4. Selain mengumumkan calon murid yang dinyatakan lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), Dinas Pendidikan wajib mengumumkan calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
XIII. PENDAFTARAN ULANG MURID BARU
1. Daftar ulang dilakukan oleh calon murid yang telah diterima di satuan pendidikan.
2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai murid pada satuan pendidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3. Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon murid yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
4. Satuan Pendidikan dilarang menerima calon murid yang:
a. tidak diumumkan oleh Dinas Pendidikan sebagai murid baru yang lolos seleksi;
b. tidak melakukan daftar ulang.
XIV. PASCA PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU
1. Kepala Dinas Pendidikan melakukan integrasi data hasil penerimaan murid baru yang mencakup:
a. identitas murid;
b. identitas Satuan Pendidikan asal; dan
c. identitas Satuan Pendidikan tujuan/yang menerima, dalam Aplikasi Dapodik melalui laman resmi Kementerian.
2. Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data murid dalam Aplikasi Dapodik secara berkesinambungan.
3. Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan penerimaan murid baru kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan.
4. Laporan pelaksanaan penerimaan murid baru oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) paling sedikit memuat informasi:
a. jumlah daya tampung yang tersedia dan diumumkan;
b. jadwal pelaksanaan;
c. jumlah pendaftar pada setiap jalur;s
d. jumlah murid baru yang diterima pada setiap jalur;
e. jumlah calon murid yang tidak diterima pada setiap jalur;
f. solusi terhadap calon murid yang tidak diterima;
g. aduan pelaksanaan penerimaan murid baru yang disampaikan ke Satuan Pendidikan;
h. kendala dan penanganan pelaksanaan penerimaan murid baru; dan
i. pemutakhiran data murid.
5. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan melaporkan pelaksanaan penerimaan murid baru kepada Kementerian melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.
6. Laporan pelaksanaan penerimaan murid baru oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) paling sedikit memuat informasi:
a. penetapan wilayah penerimaan murid baru;
b. jumlah daya tampung yang tersedia dan diumumkan;
c. petunjuk teknis di daerah;
d. jadwal pelaksanaan;
e. jumlah pendaftar pada setiap jalur;
f. jumlah murid baru yang diterima pada setiap jalur;
g. jumlah calon murid yang tidak diterima pada setiap jalur;
h. solusi terhadap calon murid yang tidak diterima;
i. aduan yang disampaikan ke Pemerintah Daerah;
j. kendala dalam pelaksanaan penerimaan murid baru dan upaya penanganan/penyelesaian;
k. pemutakhiran data murid; dan
l. praktik baik yang telah dilakukan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
XV. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
1. Pembinaan dan pengawasan SPMB bertujuan untuk memastikan penerimaan murid baru yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
2. Pembinaan SPMB dilakukan oleh:
a. Kementerian kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan; dan
b. Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan.
3. Pembinaan SPMB sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat berupa pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis.
4. Pengawasan SPMB dilakukan oleh:
a. Inspektorat Jenderal Kementerian; dan
b. Inspektorat Daerah;
c. Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau.
d. Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
5. Pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dilaksanakan melalui audit, pemantauan, evaluasi, dan/atau reviu sesuai dengan kewenangan.
6. Dinas Pendidikan membentuk Posko Verifikasi Bersama SPMB yang tersebar pada beberapa titik di Satuan Pendidikan pada setiap wilayah kecamatan, kabupaten/kota untuk memudahkan pengawasan.
7. Pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) dapat dilakukan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat atau permintaan dari pihak terkait.
8. Dalam melakukan pengawasan SPMB sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima), Inspektorat Jenderal Kementerian dan Inspektorat Daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
9. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kementerian melakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan SPMB secara menyeluruh dan berkesinambungan.
10. Evaluasi oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) dilakukan berdasarkan:
a. laporan pelaksanaan SPMB dari Satuan Pendidikan di wilayahnya; dan/atau
b. hasil pemantauan dan pengawasan.
11. Evaluasi oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) dilakukan berdasarkan:
a. laporan pelaksanaan SPMB dari Pemerintah Daerah; dan/atau
b. hasil pemantauan dan pengawasan.
12. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 10 (sepuluh) dan angka 11 (sebelas) digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan SPMB pada tahun pelajaran berikutnya.
XVI. LAPORAN ADUAN MELALUI KANAL PELAPORAN/PENGADUAN
1. Dinas Pendidikan membentuk Tim Helpdesk luring yang berada pada Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan.
2. Tim Helpdesk membantu melayani dan membantu masyarakat terhadap permasalahan, keluhan pelaksanaan SPMB.
3. Dinas Pendidikan membuka pelayanan pengaduan melalui media daring (zoom, whatsapp) selama pelaksanaan SPMB.
4. Sekretariat SPMB dan narahubung Tim Helpdesk:
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Jln. Sultan Mansyur Syah - Pulau Dompak Kota Tanjung Pinang.
a. Bidang SMA
- Hp : 087814514033
- Hp : 087814514034
b. Bidang SMK
- Hp : 087814514046
- Hp : 087814514047
c. Bidang SLB
- Hp : 087814514048
- Hp : 087814514049
Editor : Abidin