Disdik Kepri Sosialisasikan Sinkronisasi Jam Kerja ASN dan Guru di Bintan

06 Februari 2026, 21:47 WIB 28 kali dibaca
Kategori : Disdik
Kontributor Foto: ist

KEPRI (DISDIK) – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) terus mendorong penyelarasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja guru, tanpa mengabaikan karakteristik kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi jam kerja ASN yang digelar pada forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Bintan.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Dr. Khalbin Salim, serta para kepala SMA se-Kabupaten Bintan. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang sama terkait penerapan jam kerja ASN bagi guru di satuan pendidikan.

Dalam pemaparannya, Disdik Kepri menjelaskan bahwa secara regulasi jam kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yakni 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat dengan sistem lima hari kerja. Namun demikian, penerapan aturan tersebut bagi guru memerlukan penyesuaian karena memiliki pola kerja yang berbeda dengan ASN pada umumnya.

“Guru memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, ditambah berbagai tugas lain seperti persiapan pembelajaran, penilaian, administrasi kelas, hingga pembinaan kegiatan ekstrakurikuler. Karena itu, sinkronisasi jam kerja harus dipahami secara proporsional,” jelas Dr. Khalbin Salim.

Ia menegaskan bahwa sinkronisasi jam kerja tidak dimaksudkan untuk memaksakan pola kerja administratif yang kaku kepada guru. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan memastikan akuntabilitas kinerja guru tetap sejalan dengan standar ASN, tanpa mengurangi kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan sejumlah strategi penyesuaian, di antaranya penggunaan sistem presensi online berbasis lokasi sekolah (geofencing), fleksibilitas pemanfaatan waktu kerja setelah KBM untuk pengembangan profesional dan administrasi di lingkungan sekolah, serta pengakuan kegiatan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pemenuhan jam kerja wajib.

Menurut Disdik Kepri, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi guru terkait jam datang dan pulang, menjaga kesejahteraan mental dengan mencegah kelelahan akibat ketidakjelasan waktu kerja, serta memastikan layanan pendidikan tetap berjalan sesuai standar pelayanan publik pemerintah.

Melalui forum MKKS ini, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau berharap seluruh kepala sekolah dapat meneruskan pemahaman yang utuh kepada para guru, sehingga implementasi jam kerja ASN di lingkungan sekolah dapat berjalan tertib, adil, dan berorientasi pada mutu pendidikan.

 

Editor: Ependi Abidin, S.S