KEPRI (DISDIK) – Fenomena meningkatnya angka perceraian di kalangan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menjadi sorotan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam apel pagi di halaman Kantor Disdik Kepri, Senin (25/8), Pembina Apel dari Bidang Pembinaan Ketenagaan Syarif Hidayatullah, S.Pd.I. menyampaikan bahwa sejak banyak pegawai non-ASN diangkat menjadi PPPK, muncul tren baru yang cukup memprihatinkan, yaitu meningkatnya pengajuan perceraian.

“Sejak Maret lalu, sudah ada puluhan guru dan tenaga kependidikan yang mengajukan perceraian. Di meja kami sendiri tercatat sedikitnya sepuluh berkas perceraian yang sudah masuk,” ungkapnya.

Menurutnya, meskipun perceraian secara hukum diperbolehkan, namun hal ini bukanlah sesuatu yang baik. Apalagi, bagi ASN, prosedur perceraian tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui izin atasan terlebih dahulu sebelum diproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jika tidak, pegawai bisa dikenai sanksi.
“Kami menghimbau agar fenomena ini menjadi perhatian bersama. Perceraian itu tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi, tetapi juga dapat memengaruhi kinerja dan lingkungan kerja. Oleh karena itu, mari kita saling mengingatkan dan memberi nasihat kepada rekan-rekan kita,” tambahnya.
Selain persoalan perceraian, pihak Disdik juga mengingatkan pentingnya pegawai, khususnya laki-laki muslim, untuk memakmurkan masjid dan musholla di lingkungan Dinas Pendidikan. Hal ini disebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual setiap pegawai.
Apel rutin tersebut dipimpin oleh Syarif Hidayatullah, S.Pd.I. sebagai pembina apel, dengan rangkaian kegiatan yang berjalan tertib dan penuh kedisiplinan.
Fenomena meningkatnya perceraian di kalangan PPPK kini menjadi pekerjaan rumah baru bagi Disdik Kepri. Diharapkan, dengan bimbingan, komunikasi, dan penguatan nilai-nilai spiritual, tren ini bisa ditekan sehingga pegawai dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada tugasnya.