KEPRI (DISDIK) – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/400.3.8/7/DISDIK-SET/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Tahun Ajaran 2025/2026 Selasa, 4/2/2025.
Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah tegas dalam memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung bersih dan transparan.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa proses SPMB harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak yang terlibat dilarang melakukan praktik suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam bentuk apa pun.
Untuk menghindari pungutan yang tidak sah, sekolah diminta mengacu padaPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, yang mengatur perubahan terhadap aturan sebelumnya. Selain itu, sekolah juga diminta untuk berkonsultasi dengan pengawas terkait, baik dari Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau (APIP) maupun Pengawas Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, sebelum melakukan pungutan yang diperbolehkan.
Gubernur juga menekankan pentingnya penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)untuk mendukung kelancaran SPMB. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan adanya pungutan tambahan yang berpotensi disalahgunakan.
Selain itu, surat edaran ini juga melarang segala bentuk percaloan dalam proses SPMB. Tidak boleh ada pihak—baik pegawai maupun non-pegawai—yang menjanjikan kelulusan siswa dengan imbalan uang, barang, atau jasa. Setiap tindakan percaloan yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu secara ilegal akan ditindak tegas.
Penerbitan surat edaran ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas pungli Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan kepastian bahwa proses SPMB berjalan sesuai prinsip kejujuran dan keadilan.
Surat edaran ini ditetapkan di Tanjungpinang pada 4 Maret 2025 dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengimbau semua pihak untuk menaati aturan ini demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan bebas dari praktik korupsi (tim).
Editor: Abidin