KEPRI (DISDIK)-Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Mirza, S.Sos., M.A.P. Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda II pada Bidang Pembinaan SMA dan Yuliana, S.Sos., M.M., Analis Satuan Pendidikan Pada Bidang Pembinaan SMA dan Muhammad Aziz Staf Bidang Pembinaan SMA.

Mendampingi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), rombongan kali ini berkunjung ke SMAN 20 dan SMAN 8 Batam, Kamis 30/5/2024.
Kunjungan ini selain melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum kepada pelajar, rombongan juga memberikan Edukasi tentang Narkoba, penyuluhan bagaimana pelajar hendaknya bijak dalam bersosial media, dan menghindari perilaku bullying di sekolah.

Rombongan beserta tim penerangan hukum Kejati yang menjadi narasumber kali ini adalah
Denny anteng prakoso,S.H.,M.H kasi penerangan hukum kejati kepri, dan Muhammad chadafi nasution,S.H.,M.H Kasi teknologi informasi dan program intelijen.
Kepala Sekolah SMAN 20 batam Adi Saputra, M.Pd. menyambut secara langsung rombongan Jaksa Masuk Sekolah ini, sedangkan di SMA 8 Batam rombongan di sambut oleh Kepala Sekolah SMA 8 Batam Elmi, S.Pd.

Kegiatan program JMS diatur berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tentang pembentukan tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia.
Diharapkan dalam implementasi menjalankan kehidupan di masyarakat siswa/siswi nantinya akan lebih mengenal dengan slogan “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman” Yang kini digaungkan Tim Jaksa Masuk Sekolah (Tim/Dian).
Editor : Abidin