Logo
Loading...

Kadisdik Kepri Buka Rakor Penyusunan Kebutuhan Dan Jenis PPPK Jabatan Fungsional Guru

Terbit : Kamis, 07 Desember 2023
Pukul : 10:30 WIB
Dilihat : 184 Kali
Bagikan Berita Ini
Kadisdik Kepri Buka Rakor Penyusunan Kebutuhan Dan Jenis PPPK Jabatan Fungsional Guru
Kadisdik Kepri Dr. Andi Agung, S.E.,M.M memberikan sambutan-f/ist

KEPRI (DISDIK) – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi kepri  DR. Andi Agung, S.E., M.M membuka secara resmi Rakor penyusunan Kebutuhan Dan jenis PPPK jabatan fungsional Guru, di Hotel  Goden View Selasa, 5/12/2023.

Dihadapan kepala SMAN, SMK, SLBN dan Operator Dapodik  Se-kota Batam, Andi Agung menyampaikan  bahwa pengembangan sumber daya manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan, sebab pegawai merupakan aset yang sangat penting dalam mencapai tujuan pemerintah yang telah ditetapkan.

Penerimaan pegawai khusus tenaga jabatan fungsional guru adalah salah suatu proses dalam mengatasi persoalan pemerintah untuk mencapai hasil yang optimal. Guru merupakan tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

“Berdasarkan perhitungan data pokok pendidikan, bahwa masih banyak terdapat sekolah negeri yang memiliki guru ASN sangat kurang dari jumlah yang seharusnya ada. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset Dan Teknologi mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 ini, mempunyai kebijakan untuk melakukan pemenuhan guru melalui seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) untuk jabatan fungsional guru,” Paparnya.

Ia mengatakan Pada tahun 2023 ini, pemerintah pusat telah mensetujui untuk penerimaan pegawai pemerintah dengan kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 748 formasi. Dan baru saja pada tanggal 29 november yang lalu, seleksi ujian penerimaan jabatan fungsional guru telah selesai dilaksanakan.

Tentu saja jumlah formasi tahun ini masih sangat kurang bila dibandingan dengan jumlah guru Ptk Non ASN yang ada di sekolah.

 Secara langsung kekurangan guru akan mengakibatkan perangkapan tugas guru, pemberian tugas mengajar kepada guru yang tidak berwenang, dan tidak dapat diselenggarakannya suatu program pendidikan. Hal ini akan menghambat terlaksananya program peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.

Sebaliknya, kelebihan guru berarti pemborosan keuangan negara dan sumber daya manusia, serta dapat mengakibatkan keresahan sosial.

“Saya mengharapkan kepada kepala sekolah dan para operator dapodik, untuk dapat menjadikan rapat koordinasi ini sebagai ajang penyelarasan data kebutuhan guru di sekolah yang sesuai dengan data dapodik yang ada,” Pungkasnya (tim)

 

 

Editor : Abidin