KEPRI (DISDIK) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Andi Agung, S.E., M.M., menghadiri sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Provinsi Kepri. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri pada Senin, 24 Februari 2025.
Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Kepri, Ekho Budi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan dan memahami lebih dalam tentang pencegahan pungli di wilayah Kepri.
"Saber Pungli Kepri telah bergerak sejak 2016 dengan berbagai unsur yang terlibat, seperti Inspektorat, TNI, Polri, Kejaksaan, dan lembaga lainnya. Kami memiliki delapan tugas pokok, tetapi yang utama adalah pencegahan. Lebih baik mencegah daripada mengobati," ujar Ekho Budi.
Ia juga menjelaskan bahwa tim Saber Pungli memiliki beberapa satuan tugas (satgas) atau kelompok kerja (pokja), yaitu intelijen, pencegahan, yustisi, dan penegakan hukum. "Namun, penindakan adalah opsi terakhir. Sejak 2016, kami telah bekerja sama dengan Kadisdik Dr. Andi Agung, khususnya dalam hal penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk memastikan transparansi," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kadisdik Kepri, Dr. Andi Agung, menyoroti beberapa permasalahan di bidang pendidikan, salah satunya adalah transisi SPP gratis yang kini dikelola oleh Provinsi Kepri sejak Juli 2024. Ia juga menyinggung dampak Undang-Undang ASN yang disahkan pada 31 Oktober 2023 terhadap tenaga pendidik.
"Di Kota Batam, jumlah anak usia sekolah terus meningkat, sementara sarana pendidikan terbatas dan mobilitas penduduk tinggi. Ini menyebabkan kebutuhan guru juga meningkat," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa guru yang sebelumnya direkrut oleh sekolah secara mandiri, yang kini dikategorikan sebagai tenaga pendidik non-ASN. Namun, sesuai aturan terbaru, mereka tidak lagi termasuk dalam skema pengangkatan setelah 21 Oktober 2023. Akibatnya, beberapa tenaga pendidik harus diberhentikan.
"Situasi ini berdampak pada sekolah-sekolah yang kehilangan tenaga pengajar, terutama sekolah-sekolah baru di Batam. Kami terus mencari solusi agar proses belajar mengajar tidak terganggu," jelasnya.
Kadisdik juga mengungkapkan bahwa masih ada 662 guru yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun sebelum UU ASN diterapkan, sehingga gaji mereka belum bisa dibayarkan karena kendala regulasi.
"Ini bukan hanya masalah daerah, tetapi juga masalah nasional. Kami telah mengkomunikasikan hal ini ke kementerian terkait dan sedang menunggu solusi dari Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kadisdik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pungli dalam dunia pendidikan. "Kami sudah mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan pungutan liar. Jika masih ada yang terjadi, itu berarti ulah oknum. Lebih baik kami berdebat di awal daripada menghadapi masalah hukum di kemudian hari," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam rapat koordinasi sebelumnya, isu pungli telah menjadi perhatian serius. "Kami ingin memastikan bahwa dunia pendidikan berjalan dengan baik dan bebas dari praktik pungli. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dalam sektor pendidikan," pungkasnya (tim).
Editor : Abidin