Logo
Loading...

Kadisdik Kepri Pastikan Gaji Guru Honorer Dibayarkan

Terbit : Rabu, 05 Maret 2025
Pukul : 10:50 WIB
Dilihat : 507 Kali
Bagikan Berita Ini
Kadisdik Kepri Pastikan Gaji Guru Honorer Dibayarkan
f/randi


KEPRI (DISDIK) – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Andi Agung, S.E., M.M., hadir sebagai narasumber dalam program U-Talk yang diselenggarakan oleh Ulasan TV di Kantor Ulasan Network, Jl. D. I. Panjaitan KM VII, pada Rabu (5/3/2025). Acara ini mengangkat topik "Pemprov Kepri Belum Membayar Gaji Guru Honorer Selama 2 Bulan" dan turut menghadirkan I Gede Sukanta, S.STP., M.Si., selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas Daerah BPKAD Provinsi Kepri.

Dalam pemaparannya, Kadisdik Kepri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait ASN mengatur bahwa penyelesaian oleh pemerintah pusat harus dilakukan sebelum 31 Desember 2024. Oleh karena itu, BKD Kepri melalui Badan Kepegawaian Daerah memberikan perhatian khusus terhadap PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Ia menambahkan bahwa karena adanya beberapa kendala, diperpanjang hingga 20 Januari 2024, dan saat ini telah memasuki tahap kedua yang dimulai pada 1 November.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses verifikasi administrasi terhadap guru dan tenaga kependidikan masih berlangsung. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kelayakan pembayaran gaji agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Kami tidak ingin gegabah. Semua administrasi harus dilengkapi terlebih dahulu, dan Insya Allah semuanya akan dibayarkan," ujar Kadisdik.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru membayarkan gaji tanpa memastikan keabsahan data. Banyak pihak yang terlibat dalam proses ini, termasuk Inspektorat, yang melakukan verifikasi apakah seorang guru memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Guru yang telah mengajar sebelum 31 Oktober 2023 masih tetap diakomodir.

Kadisdik Kepri juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan terkait permasalahan ini. Ternyata, keterlambatan pembayaran gaji tidak hanya terjadi di Kepri, tetapi juga di seluruh Indonesia.

Untuk tahap kedua, proses verifikasi telah selesai, dan sebagian guru dinyatakan layak menerima gaji. Pemprov Kepri telah membayarkan gaji untuk Januari hingga Februari kepada 1.200 guru pada tahap pertama, sementara tahap kedua direncanakan akan dibayarkan dalam minggu ini.

"Anggaran sedikit pun tidak kami kurangi karena sudah dianggarkan untuk tahun 2024 dan 2025. Kami juga telah menyampaikan ke BKAD agar dana ini tidak dipotong, karena ini menyangkut nasib guru non-ASN," tegas Kadisdik (tim).

_________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

 

Editor: Abidin

Siaran lengkap dapat disaksikan di: https://www.youtube.com/watch?v=wEyMcFJifDE