Kadisdik Kepri Sampaikan Materi “Stop Human Trafficking, Protect Our Future” di Rakor Pendidikan 2025

23 Oktober 2025, 15:15 WIB 271 kali dibaca
Kategori : Disdik
Kontributor Foto: din

KEPRI (DISDIK)— Usai pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendidikan Tahun 2025, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Andi Agung, S.E., M.M., menyampaikan materi bertema “Stop Human Trafficking: Protect Our Future” di hadapan para peserta Rakor yang terdiri dari kepala sekolah, pengawas, bendahara BOSP, dan operator Dapodik se-Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam paparannya, Dr. Andi Agung menekankan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan modern yang harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk dunia pendidikan.

“Setiap orang memiliki hak asasi sesuai dengan harkat dan martabat manusia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. TPPO adalah pelanggaran hak asasi manusia yang harus kita lawan bersama, karena mengancam masa depan generasi muda,” tegasnya.

Dr. Andi Agung menjelaskan, dunia pendidikan memiliki peran penting dalam upaya pencegahan TPPO, terutama melalui pembentukan karakter dan peningkatan kesadaran peserta didik terhadap bahaya perdagangan manusia.

“Sekolah bukan hanya tempat belajar akademik, tetapi juga tempat membangun karakter dan kesadaran sosial. Guru harus menjadi agen perubahan yang aktif mengedukasi siswa dan masyarakat tentang bahaya perdagangan orang,” ujarnya.

Ia juga memaparkan dasar hukum terkait upaya pemberantasan TPPO, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 yang telah beberapa kali diperbarui melalui Perpres Nomor 22 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Dalam pemaparannya, Kadisdik menyoroti posisi strategis Provinsi Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara lain. Kondisi geografis ini membuat Kepri menjadi wilayah yang rentan terhadap praktik perdagangan manusia, khususnya tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

“Banyak faktor yang menyebabkan masyarakat Kepri terjebak pada TPPO, antara lain kondisi ekonomi, janji manis dari calo, serta minimnya pemahaman hukum dan perlindungan diri. Ini menjadi tantangan bersama bagi pemerintah dan dunia pendidikan,” jelasnya.

Andi Agung menambahkan bahwa dalam banyak kasus, korban TPPO berangkat dengan harapan mendapatkan pekerjaan layak di luar negeri, namun justru berakhir dengan eksploitasi, kekerasan, dan penyiksaan.

Sebagai langkah konkret, Dinas Pendidikan Kepri mendorong seluruh sekolah untuk turut serta dalam upaya pencegahan TPPO melalui kegiatan edukasi, advokasi, dan sosialisasi di lingkungan sekolah.

“Pencegahan harus dimulai dari kesadaran. Melalui kegiatan pendidikan, kita bisa menanamkan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial agar anak-anak kita tidak mudah terjebak bujuk rayu pelaku TPPO,” ujar Andi Agung.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, yang paling sering menjadi korban perdagangan orang.

Menutup materinya, Dr. Andi Agung mengajak seluruh peserta Rakor untuk menjadi bagian dari gerakan bersama melawan perdagangan manusia.

“Perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern. Kita tidak boleh diam. Mari jadikan sekolah sebagai tempat yang aman, ramah, dan sadar hukum. Melindungi generasi muda berarti melindungi masa depan bangsa,” tegasnya.

Dengan semangat “Stop Human Trafficking, Protect Our Future,” Dinas Pendidikan Kepri berkomitmen menjadikan dunia pendidikan sebagai benteng pertama dalam melawan kejahatan kemanusiaan di wilayah perbatasan.

 

 

Editor: Ependi Abidin, S.S Sumber: din