KEPRI (DISDIK) — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif di Indonesia. Hari ini, sejumlah pejabat dari Kemendikbudristek mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Inklusif pada Jenjang Pendidikan Menengah bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui platform Zoom. Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Dr. Andi Agung, SE., M.M., diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Siti Hidayati Rochmah, S.Sos., M.Ec.Dev.
Dalam rapat tersebut, beberapa perwakilan dari dua direktorat utama Kemendikbudristek memberikan masukan dan revisi terhadap draf regulasi. Revisi dilakukan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan prinsip-prinsip pendidikan inklusif yang holistik dan berkeadilan.
Adapun pejabat yang hadir dan berperan aktif dalam pembahasan ini antara lain:
1. Dr. Yaswardi— Widya Prada Ahli Utama. Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
2. Dr. R. Muktiono Waspodo, M.Pd.-Widya Prada Ahli Utama. Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
3. Meike Anastasia M., S.IP., M.Ed.— Widya Prada Ahli Madya. Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
4. Nur Leili Bashir, S.Pd. — Pengembang Teknologi Pendidikan Pertama. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen GTKPG).
5. Dr. Ahmad Budidarma, S.Kom., M.M. — Penelaah Teknis Kebijakan. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
6. Dr.rer.nat. Maimun Rizal, ST., M.Sc. — Penanggung Jawab Pembelajaran. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Rapat ini menjadi salah satu langkah konkret menuju penguatan implementasi pendidikan inklusif di daerah, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah pusat dan daerah menyadari pentingnya regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus, guna mewujudkan akses pendidikan yang setara bagi semua anak bangsa.
Dengan dukungan lintas direktorat dan pemangku kepentingan, diharapkan Rancangan Pergub ini segera rampung dan dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh satuan pendidikan menengah di Kepulauan Riau.
Sebelumnya telah di beritakan media Disdik Kepri melaksanakan Pembahasan Lanjutan Draf Pergub Pendidikan Inklusi Dorong Pemerataan Akses Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan sistem pendidikan inklusif yang adil dan setara bagi seluruh peserta didik, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Sebagai bagian dari tindak lanjut penyusunan Draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi pada Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Kepri secara resmi mengundang seluruh kepala SMA/SMK/SLB serta para pengawas sekolah untuk mengikuti pembahasan lanjutan secara daring pada Jumat, 18 Juli 2025.
Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 9 Juli 2025. Dalam surat undangan bernomor B/400.3.6/38/DISDIK/2025, Dinas Pendidikan menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan pendidikan guna menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Dr. Andi Agung, S.E., M.M., menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam memberikan akses pendidikan yang merata dan bebas diskriminasi. “Draf Pergub ini akan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan sekolah inklusif yang ramah terhadap ABK di seluruh wilayah Kepri,” ujarnya.
Salah satu data yang menjadi dasar penyusunan regulasi ini berasal dari hasil aksi perubahan oleh Siti Hidayati Rochmah, S.Sos., M.Ec.Dev., yang mencatat bahwa dari 290 satuan pendidikan SMA/SMK di Kepri, baru 18 sekolah yang menerima siswa berkebutuhan khusus. Minimnya jumlah ini disebabkan belum adanya regulasi teknis yang mengatur penyelenggaraan pendidikan inklusif secara komprehensif di tingkat provinsi.
Dalam rencana aksi 60 hari yang disusun, Dinas Pendidikan Kepri menetapkan beberapa langkah strategis, di antaranya:
- Penyusunan Pergub tentang pendidikan inklusif.
- Penunjukan 6 sekolah sebagai percontohan inklusi melalui SK Gubernur.
- Pelaksanaan asesmen sekolah oleh tim teknis.
- Sosialisasi publik melalui berbagai kanal media digital.
- Penguatan fasilitas pendidikan inklusi melalui pengusulan di APBD 2026.
Diharapkan melalui pembahasan ini, Pergub dapat segera difinalisasi dan diberlakukan, sehingga tidak hanya menjawab kebutuhan regulatif, tetapi juga menciptakan iklim pendidikan yang lebih inklusif dan humanis di Kepulauan Riau (tim).
Editor : Abidin
Sumber: Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, Siti Hidayati Rochmah, S.Sos., M.Ec.Dev