Logo
Loading...

Ombudsman Kepri Laksanakan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Dinas Pendidikan Kepri

Terbit : Senin, 15 Juli 2024
Pukul : 23:08 WIB
Dilihat : 340 Kali
Bagikan Berita Ini
Ombudsman Kepri Laksanakan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Dinas Pendidikan Kepri
Foto Bersama Sebelum Melaksanakan Penilaian-f/zul

KEPRI (DISDIK) – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Penilaian dilaksanakan di lima instansi pada tanggal 15-17 Juli 2024, salah satunya adalah Dinas Pendidikan.

Tim Ombudsman yang didampingi Kepala Biro Organisasi Novianto, S.E., M. Si, Kabag Tatalaksana, Irvan, dan Analis Kebijakan Biro Organisasi, Hazirwan, disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Andi Agung, S.E., M.M.

Dalam sambutannya, Dr. Andi Agung, S.E., M.M., yang didampingi Sekretaris Dinas, Dr. Darson, menyampaikan terima kasih atas kunjungan Tim Ombudsman. Ia juga mengungkapkan bahwa pelayanan publik di Dinas Pendidikan Kepri menunjukkan kemajuan setiap tahun berkat evaluasi yang dilakukan secara terus-menerus.

"Komitmen Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait dengan pelayanan publik kami utamakan. Setiap tahun ada progres dan bahan evaluasi untuk ke depannya," ujar Andi Agung.

Rangkaian penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terdiri dari wawancara terhadap Kepala Dinas, Sekretaris Dinas sebagai pimpinan pelayanan pengaduan, Kasubag Umum Kepegawaian sebagai sekretaris bidang pengaduan, dan perwakilan petugas pelayanan. Selain itu, penilaian juga dilakukan dengan memeriksa ketersediaan 14 komponen standar pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan, yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

a. Bagian yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (Service Delivery), meliputi enam komponen:

1. Persyaratan pelayanan

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan

3. Jangka waktu penyelesaian

4. Biaya/tarif

5. Produk pelayanan

6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

b. Bagian yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (Manufacturing), meliputi delapan komponen:

1. Dasar hukum

2. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

3. Kompetensi pelaksana

4. Pengawasan internal

5. Jumlah pelaksana

6. Jaminan pelayanan

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

8. Evaluasi kinerja pelaksana

Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dinas pendidikan selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, semoga hasil penilaian Tahun 2024 ini mengalami peningkatan dari sebelumnya Tahun 2023. Dinas Pendidikan memperoleh nilai 88.04 yang artinya masuk kategori A (Zona Hijau).

Editor: Abidin/Tim Humas