KEPRI (DISDIK) — Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan sistem pendidikan inklusif yang adil dan setara bagi seluruh peserta didik, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Sebagai bagian dari tindak lanjut penyusunan Draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi pada Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Kepri secara resmi mengundang seluruh kepala SMA/SMK/SLB serta para pengawas sekolah untuk mengikuti pembahasan lanjutan secara daring pada Jumat, 18 Juli 2025.
Pembahasan ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 9 Juli 2025. Dalam surat undangan bernomor B/400.3.6/38/DISDIK/2025, Dinas Pendidikan menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan pendidikan guna menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Dr. Andi Agung, S.E., M.M., menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam memberikan akses pendidikan yang merata dan bebas diskriminasi. “Draf Pergub ini akan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan sekolah inklusif yang ramah terhadap ABK di seluruh wilayah Kepri,” ujarnya.
Salah satu data yang menjadi dasar penyusunan regulasi ini berasal dari hasil aksi perubahan oleh Siti Hidayati Rochmah, S.Sos., M.Ec.Dev., yang mencatat bahwa dari 290 satuan pendidikan SMA/SMK di Kepri, baru 18 sekolah yang menerima siswa berkebutuhan khusus. Minimnya jumlah ini disebabkan belum adanya regulasi teknis yang mengatur penyelenggaraan pendidikan inklusif secara komprehensif di tingkat provinsi.
Dalam rencana aksi 60 hari yang disusun, Dinas Pendidikan Kepri menetapkan beberapa langkah strategis, di antaranya:
- Penyusunan Pergub tentang pendidikan inklusif.
- Penunjukan 6 sekolah sebagai percontohan inklusi melalui SK Gubernur.
- Pelaksanaan asesmen sekolah oleh tim teknis.
- Sosialisasi publik melalui berbagai kanal media digital.
- Penguatan fasilitas pendidikan inklusi melalui pengusulan di APBD 2026.
Diharapkan melalui pembahasan ini, Pergub dapat segera difinalisasi dan diberlakukan, sehingga tidak hanya menjawab kebutuhan regulatif, tetapi juga menciptakan iklim pendidikan yang lebih inklusif dan humanis di Kepulauan Riau.