KEPRI (DISDIK) – Berdasarkan Hasil penilaian kategori Dinas Pendidikan di Kab Kota se prov kepri, Disdik Kepri berada di peringkat kedua dengan perolehan nilai 92.39. Hal ini diumumkan dalam Gelar Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2024, yang digelar di Hotel Aston Thamrin City, Jakarta, pada Senin (3/12/2024).
Untuk tingkat pemerintah Provinsi se-Indonesia, Provinsi Kepri mendapat nilai 90.45 Predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi, sedangkan penghargaan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, yang mewakili Gubernur Kepri.
Dalam sambutannya, Adi Prihantara menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI dan semua pihak yang terlibat dalam meningkatkan pelayanan publik di Provinsi Kepri.
"Kami berterima kasih kepada Ombudsman sebagai tolok ukur pelayanan publik, dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah serta instansi vertikal yang turut mendukung capaian ini," ujar Adi.

Ia menambahkan bahwa memberikan pelayanan publik yang berkualitas bukanlah tugas mudah karena standar pelayanan terus meningkat.
"Jika dibandingkan dengan sektor swasta, kita masih tertinggal. Namun, ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Kepuasan masyarakat adalah ukuran utama keberhasilan pelayanan publik," ungkapnya.
Adi juga berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh instansi pemerintah di Kepri untuk terus melakukan perbaikan ke depannya.

Acara tersebut dibuka oleh Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat. Dalam sambutannya, Jemsly menjelaskan perubahan metode penilaian pelayanan publik sejak 2022, dari sistem sebelumnya menjadi opini pelayanan publik. Penilaian ini mencakup berbagai parameter, seperti ketersediaan sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, standar pelayanan, serta laporan masyarakat.

Jemsly memaparkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 84,16 persen instansi pemerintah masuk dalam kategori zona hijau, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, juga menekankan bahwa penilaian ini bertujuan untuk mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.
"Kami menilai demi pelayanan yang lebih berkualitas, dengan pelaksana yang kompeten, serta evaluasi yang terus berkelanjutan," ujarnya.
Penghargaan ini diharapkan menjadi pemacu semangat seluruh instansi di Kepri untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Ia mengatakan, hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja 4 dimensi penilaian. Penggabungan penilaian itu menghasilkan angka presentase akhir dari masing-masing penyelenggara pelayanan Kementerian, Lembaga, dan Pemda
Ombudsman Republik Indonesia Mendorong Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Penilaian Kepatuhan Tahun 2024, juga memberikan rekomendasi strategis kepada Kepala Daerah dan Kantor terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik berjalan secara optimal.
Rekomendasi Ombudsman
1. Penghargaan: Memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit dengan kategori A dan B sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam pelayanan publik.
2. Pembinaan: Melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai di unit dengan kategori C, D, dan E guna memastikan pemahaman mendalam terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik.
3. Evaluasi Berbasis Data: Memanfaatkan hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2024 sebagai bahan evaluasi dalam memenuhi standar pelayanan publik.
4. Pendampingan Ombudsman: Berkoordinasi dengan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah untuk mendapatkan pendampingan dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik.
5. Pemantauan Konsistensi: Memantau secara rutin perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Tujuan Penilaian Kepatuhan
Penilaian ini dilakukan untuk mencegah maladministrasi serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui:
- Pemenuhan standar pelayanan,
- Penyediaan sarana dan prasarana,
- Peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, dan
- Pengelolaan pengaduan secara efektif di setiap unit pelayanan publik baik di tingkat pusat maupun daerah.
Latar Belakang Penilaian
Penilaian ini merupakan upaya pencegahan maladministrasi dengan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik secara menyeluruh. Hasil penilaian ini menghasilkan opini pengawasan yang menjadi acuan kualitas pelayanan di Indonesia.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan pelayanan publik di Indonesia semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat (tim/din).
Editor: Abu Bakar