KEPRI DISDIK) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menggencarkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kali ini, kegiatan digelar di SMA Negeri 14 Batam, Kamis (16/10/2025), dengan mengangkat tema penting: “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (NAPZA), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial”.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Kejati Kepri, yang bertujuan membentuk karakter generasi muda yang sadar hukum, bermental tangguh, serta mampu menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim narasumber lainnya yakni **Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi. Mereka memberikan edukasi hukum secara interaktif kepada 70 siswa dan siswi SMAN 14 Batam.

Dalam penyuluhannya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara mendalam mengenai perbedaan narkotika dan psikotropika, serta dampak buruk yang ditimbulkan. Ia menegaskan bahwa narkoba dapat merusak organ tubuh, menurunkan kesadaran, memicu tindak kriminal, hingga berujung pada hukuman pidana berat, bahkan hukuman mati.
Ia juga memaparkan isi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan sanksi pidana. “Siswa harus paham, penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga bisa menghancurkan masa depan,” tegasnya.
Selain soal narkoba, para siswa juga mendapat pemahaman tentang bahaya bullying atau perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis. “Sekali korban merasa takut secara permanen, itu sudah termasuk bullying, meskipun hanya terjadi satu kali,” ujar Yusnar.
Ia mengungkapkan, pelaku bullying umumnya merasa lebih kuat atau dominan, sedangkan korban biasanya dianggap berbeda atau lemah. Dampaknya tak main-main: dari stres dan depresi, hingga prestasi belajar yang menurun drastis.
Materi terakhir yang disampaikan adalah tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bijak. Dalam penjelasannya, Yusnar menyebutkan bahwa media sosial memang memiliki sisi positif seperti memperluas koneksi dan sumber informasi, namun juga menyimpan risiko tinggi.
“Penyebaran hoaks, pelecehan online, cyberbullying, dan ketergantungan pada media sosial menjadi ancaman nyata jika tidak digunakan dengan bijak,” jelasnya.
Ia juga membahas Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang etika bermedia digital dan sanksi terhadap penyalahgunaan informasi elektronik.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara siswa dan narasumber, yang berlangsung aktif dan penuh antusiasme. Para siswa tampak bersemangat menggali informasi lebih dalam tentang narkoba, bullying, hingga persoalan hukum yang marak terjadi di masyarakat.
Kepala SMAN 14 Batam, Faizal Amri, S.Pd., M.Sn., mengapresiasi kegiatan ini. “Program Jaksa Masuk Sekolah ini sangat bermanfaat, tidak hanya untuk menambah wawasan siswa, tetapi juga membentuk karakter dan kesadaran hukum sejak dini,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap para pelajar dapat menjadi generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan kesadaran hukum yang tinggi. Program *Jaksa Masuk Sekolah* akan terus digelar secara rutin di berbagai sekolah di Kepulauan Riau sebagai komitmen untuk membangun generasi masa depan yang bebas dari narkoba, kekerasan, dan penyalahgunaan media sosial.