KEPRI (DISDIK)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar penyuluhan hukum di SMA Pelita Nusantara, Tanjungpinang, melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), (6/2/2025). Kegiatan yang bertajuk "Bijak Bermedia Sosial" ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar serta membentuk karakter yang lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
Penyuluhan yang berlangsung dari pukul 13.30 hingga 16.00 WIB ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi anggota tim lainnya, yakni Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Rere.
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa media sosial memberikan banyak manfaat, seperti memperluas koneksi, menjadi sumber informasi dan edukasi, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, jika tidak digunakan dengan bijak, media sosial juga memiliki dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber (cyberbullying), serta ancaman terhadap privasi pengguna.
Untuk itu, ia mengingatkan para siswa agar selalu menerapkan etika dalam bermedia sosial, antara lain dengan menggunakan bahasa yang baik, tidak menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, maupun kekerasan, serta selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya. "Kita juga harus menghargai hasil karya orang lain dan tidak terlalu mengumbar informasi pribadi," ujarnya.
Selain memberikan wawasan mengenai etika bermedia sosial, narasumber juga mengulas dasar hukum terkait, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beberapa pelanggaran UU ITE yang kerap terjadi di masyarakat juga dijelaskan dalam sosialisasi ini, di antaranya:
1. Penyebaran konten asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
2. Judi online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2) – Hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.
3. Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 3) – Hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.
4. Pengancaman melalui media elektronik (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
5. Penyebaran berita bohong (hoaks) (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
6.Ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para siswa dan tenaga pendidik di SMA Pelita Nusantara semakin bijak dalam menggunakan media sosial serta terhindar dari pelanggaran hukum yang berkaitan dengan UU ITE.
Acara ini semakin menarik dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para siswa. Berbagai pertanyaan diajukan, terutama mengenai kasus-kasus pelanggaran hukum di dunia digital yang sering terjadi di sekitar mereka.
Kepala Sekolah SMP dan SMA Pelita Nusantara, Maulana Malik Ibrahim, S.Pd., M.M., Gr., yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyambut baik penyuluhan hukum ini. "Program Jaksa Masuk Sekolah sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi siswa dan tenaga pendidik. Harapannya, mereka bisa menerapkan ilmu yang didapat dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 peserta, terdiri dari siswa dan guru SMA Pelita Nusantara. Dengan antusiasme yang tinggi dari para peserta, penyuluhan hukum ini menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab (Tim).
Editor : Abidin
Sumber: Kejati Kepri