Kuota Rombel SMA/SMK di Kepri Dibatasi Maksimal 48 Siswa, Pendaftaran Dimulai 11 Juni 2025

15 Mei 2025, 04:00 WIB 1106 kali dibaca
Kategori : Kepri
Kadisdik Kepri Dr. Andi Agung, S.E., MM-f/dok disdik

KEPRI (DISDIK)–Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) menetapkan batas jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) untuk jenjang SMA/SMK dan sederajat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan pemerataan peserta didik di seluruh wilayah.

Dilansir dari posmetrobatam.co Kepala Disdik Kepri, Dr. Andi Agung, S.E., M.M  menjelaskan bahwa untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah padat penduduk, seperti Kota Batam, jumlah maksimal siswa dalam satu rombel dibatasi hingga 48 orang. Sementara itu, sekolah di daerah yang tidak padat penduduk tetap mengacu pada standar nasional, yaitu 32 hingga 36 siswa per rombel.

“Kebijakan ini bertujuan agar distribusi siswa lebih merata, tidak menumpuk di sekolah-sekolah tertentu saja,” ujar Andi, Rabu (14/5).

Ia menambahkan bahwa ketersediaan daya tampung secara keseluruhan sudah cukup untuk menampung lulusan SMP dan MTs di Kepri tahun ini. Hanya saja, Kota Batam memerlukan perhatian khusus karena menjadi wilayah dengan jumlah penduduk tertinggi di provinsi tersebut.

Disdik Kepri mengimbau para orang tua agar tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah tertentu yang dianggap favorit. Semua SMA/SMK dan sederajat di Kepri, kata Andi, memiliki kualitas pendidikan yang setara.

 “Kami tidak akan melayani permintaan yang memaksa anak masuk ke sekolah melebihi kuota rombel. Prinsipnya, siswa mendaftar di sekolah terdekat sesuai domisili,” tegasnya.

Pendaftaran SPMB Kepri tahun ini akan dibuka serentak pada tanggal 11 hingga 21 Juni 2025 secara daring. Jalur penerimaan mencakup domisili, afirmasi, prestasi, serta mutasi atau perpindahan orang tua.

Saat ini, petunjuk teknis dan informasi terkait proses SPMB tengah disosialisasikan ke sekolah-sekolah dan masyarakat. Disdik Kepri juga menjamin pelaksanaan yang transparan dan akuntabel, dengan menggandeng lembaga pengawasan seperti Ombudsman  dan Saber Pungli.

“Kami terus berbenah agar pelaksanaan SPMB di Kepri dari tahun ke tahun semakin baik,” tutup Andi Agung (tim).



Editor   : Abidin

Sumber: posmetrobatam.co 

 

Editor: Agam Yusliman