Ombudsman Kepri Bersama Disdik Sepakat Cegah Pungli Perpisahan Sekolah

20 Maret 2025, 12:00 WIB 918 kali dibaca
Kategori : Kepri
f/ist

KEPRI (DISDIK)– Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) terus berupaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) di sekolah. Melalui rapat koordinasi yang digelar secara daring pada Rabu (19/03/2025), Ombudsman Kepri bersama Dinas Pendidikan (Disdik) se-Kepri membahas langkah-langkah strategis untuk mengatasi pungli yang kerap terjadi dalam kegiatan perpisahan siswa.  

Persoalan ini kembali mencuat di tahun 2025, dengan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pungutan uang wisuda atau perpisahan sekolah. Sebagian besar orang tua siswa merasa terbebani, namun enggan menyampaikan keluhan langsung ke pihak sekolah. Sebagai gantinya, mereka melaporkannya melalui SP4N Lapor maupun media sosial.  

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa pungli dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi yang melanggar hukum.  

"Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa praktik pungli di sekolah dapat dicegah, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujar Lagat.  

Menurut Lagat, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan pungli dalam kegiatan perpisahan sekolah, antara lain:  

- Kurangnya kreativitas dalam mencari sumber dana alternatif.  

- Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana perpisahan.  

- Keputusan yang hanya diambil oleh perwakilan wali murid, tanpa kesepakatan langsung dari semua orang tua siswa.  

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan  PP No. 17 Tahun 2010, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswa maupun orang tua.  

"Pihak sekolah tidak boleh melakukan pungli atau membiarkan Komite Sekolah dan Paguyuban menarik pungutan dari orang tua siswa," tegasnya.  

Apalagi, lanjutnya, pemerintah telah berupaya meringankan beban masyarakat dengan menggratiskan banyak biaya pendidikan. Oleh karena itu, segala bentuk pungutan yang memberatkan orang tua harus dicegah.  

Sebagai langkah konkret, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Kepri  telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/15/III/2025/UPP pada 14 Maret 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Disdik di Kepri, agar menerbitkan aturan pencegahan pungli di sekolah.  

Beberapa poin penting dalam SE tersebut antara lain:  

1.Tidak boleh ada pungutan, suap, atau gratifikasi dalam pelaksanaan wisuda atau perpisahan sekolah.  

2. Jika sekolah tetap mengadakan acara perpisahan, kegiatan tersebut bersifat sukarela dan tidak wajib.  

3. **Biaya perpisahan tidak boleh memberatkan orang tua**, terutama bagi keluarga yang kurang mampu.  

4. Memanfaatkan fasilitas sekolah atau pemerintah untuk menekan biaya.  

5. Membuka peluang pendanaan dari sponsor atau sumbangan sukarela  yang tidak bersifat memaksa.  

6. Tidak ada konsekuensi bagi siswa yang tidak ikut serta  dalam kegiatan perpisahan.  

Lagat mengapresiasi langkah UPP Saber Pungli yang telah menerbitkan SE ini. Ia juga memastikan bahwa Ombudsman Kepri akan terus memantau tindak lanjut dari setiap Disdik di Kepri.  

"Beberapa daerah sudah menerapkan imbauan ini dalam bentuk SE Disdik dan mulai menyosialisasikannya kepada sekolah-sekolah,"ungkapnya.  

Ia berharap aturan ini bisa menjadi solusi untuk mengakhiri praktik pungli di sekolah, sehingga orang tua tidak lagi terbebani dengan biaya yang seharusnya tidak mereka tanggung.  

"Semoga SE ini dapat berjalan efektif dan benar-benar menghapus pungli di lingkungan pendidikan,"pungkas Lagat (tim).



Editor   : Abidin
Sumber: Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau 

 

Editor: Abu Bakar, SE