KEPRI (DISDIK)-Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman menyoroti sejumlah temuan penting yang perlu menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kepri.
Dalam beberapa pekan terakhir, tim Ombudsman Kepri telah turun langsung melakukan observasi lapangan di empat posko verifikasi bersama di Kota Batam yang ditetapkan oleh Disdik Kepri, yakni SMAN 3, SMKN 7, SMAN 5, dan SMKN 1. Selain itu, pemantauan juga dilakukan di sejumlah SD dan SMP di wilayah yang sama.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyebutkan bahwa secara umum proses verifikasi berjalan dengan baik dan lancar.
“Secara keseluruhan, pelaksanaan verifikasi sudah berlangsung cukup baik,” ujarnya saat ditemui di Kantor Ombudsman Kepri, Rabu (26/6).
Namun demikian, Ombudsman juga mencatat beberapa persoalan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi dan perlu segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan.
Salah satu temuan utama adalah adanya perbedaan pemahaman di kalangan verifikator dalam melakukan pengecekan dokumen. Hal ini dinilai dapat membuka celah kesalahan prosedur dan merugikan calon peserta didik.
“Verifikator seharusnya merujuk pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Jika ragu, wajib berkonsultasi ke panitia atau langsung ke Disdik,” tegas Lagat.
Ombudsman juga menemukan bahwa beberapa ketentuan dalam juknis pendaftaran dari Dinas Pendidikan belum sepenuhnya sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Salah satunya adalah mengenai penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama pendaftaran.
“Beberapa sekolah masih mewajibkan KK di bawah 1 tahun tanpa mempertimbangkan pengecualian yang diatur dalam Pasal 18 Permendikdasmen. Ini berpotensi menimbulkan diskriminasi,” jelasnya.
Ombudsman juga menyoroti adanya penyebaran informasi keliru oleh perangkat kelurahan yang memperbolehkan penggunaan surat keterangan domisili sebagai pengganti KK. Padahal, aturan SPMB hanya membolehkan penggunaan surat tersebut dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial.
Selain itu, temuan lainnya mencakup dugaan intervensi dari pihak luar dalam proses penerimaan, serta sekolah yang menerima pendaftar jauh melebihi daya tampung. Beberapa sekolah yang disebutkan antara lain SMAN 3 Batam, SMAN 5 Batam, SMAN 8 Batam, SMKN 1 Batam, SMKN 5 Batam, dan SMKN 7 Batam.
“Kami minta tidak ada penambahan Rencana Daya Tampung (RDT). Sebaiknya dilakukan penyaluran ke sekolah lain yang masih tersedia kuotanya, baik negeri maupun swasta,” kata Lagat.
Lebih jauh, Ombudsman juga menilai ada kelemahan dalam tahapan perencanaan awal pelaksanaan SPMB. Mulai dari pemetaan peserta didik berdasarkan domisili, minimnya koordinasi lintas instansi seperti Disdukcapil, Dinsos, hingga kecamatan, serta juknis yang belum sepenuhnya merujuk ke aturan pusat.
Dokumen persyaratan yang tidak jelas dan sulit divalidasi disebut menjadi akar masalah dalam proses seleksi.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB, Ombudsman Kepri membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan dugaan pelanggaran prosedur dapat menghubungi WhatsApp pengaduan di nomor 0811-981-3737, dengan menyertakan identitas dan kronologi kejadian.
“Kami akan terus melakukan pengawasan, baik langsung di lapangan maupun melalui laporan masyarakat. Tujuan kami agar proses SPMB tahun ini benar-benar adil dan bersih dari maladministrasi,” tutup Lagat (tim).
Editor : Abidin
Sumber: Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau