KEPRI (DISDIK) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025.
Pendaftaran dibuka mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025 melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id. Program ini menjadi langkah strategis Kemendikdasmen dalam menyiapkan calon guru profesional dan berakhlak mulia guna mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi semua.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru merupakan salah satu program prioritas Kemendikdasmen.
“PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, tetapi tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas. Guru bukan hanya agen pembelajaran, melainkan agen peradaban. Karena itu, PPG harus dijalankan dengan penuh akuntabilitas dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,”
ujar Abdul Mu’ti saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LPTK untuk Program PPG di Jakarta.
Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai tanda profesionalisme dan kompetensi.
“Melalui program PPG calon guru, pemerintah memastikan guru memperoleh pengakuan resmi sebagai pendidik profesional. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan mutu pembelajaran, menjamin kesejahteraan guru, serta memperluas akses pendidikan yang merata dan berkeadilan,”
terang Nunuk.
Program PPG Calon Guru Tahun 2025 diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia. Kuota peserta ditentukan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan hasil analisis kebutuhan guru nasional, serta dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang berizin resmi.
Syarat dan Bidang Studi yang Dibuka
Peserta seleksi PPG Tahun 2025 wajib memenuhi beberapa syarat utama, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025.
Memiliki ijazah S1 atau D4 terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah disetarakan bagi lulusan luar negeri.
Memiliki IPK minimal 3,00.
PPG Tahun 2025 membuka 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan, yang
Sebagai bentuk komitmen menghadirkan guru berkualitas, biaya pendidikan sebesar Rp17 juta untuk dua semester sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui skema bantuan pendidikan. Peserta hanya dikenakan biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp200 ribu.
Perkuliahan berlangsung selama dua semester di LPTK penyelenggara sesuai provinsi pilihan pengabdian calon mahasiswa.
Proses seleksi PPG Calon Guru 2025 akan berlangsung hingga akhir Desember 2025, dan hasil akhirnya diumumkan pada Januari 2026 bersamaan dengan penetapan mahasiswa PPG, orientasi, serta awal perkuliahan.
Agar lulusan PPG terserap optimal, Ditjen GTKPG menjalin koordinasi dengan KemenPANRB, pemerintah daerah, dan yayasan pendidikan swasta. Sinergi ini penting agar lulusan tidak hanya siap secara kompetensi, tetapi juga dapat langsung berkontribusi sesuai kebutuhan pendidikan nasional.
Melalui PPG Calon Guru Tahun 2025, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menyiapkan guru Indonesia yang profesional, inovatif, dan berdaya saing global. Guru yang berkualitas diyakini akan melahirkan generasi unggul yang siap menghadapi tantangan zaman dan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah.
Informasi lebih lanjut mengenai seleksi PPG Calon Guru 2025 dapat diakses di laman resmi: Direktorat PPG Kemendikdasmen.