Kemendikdasmen dan Polri Bersinergi Ciptakan Pendidikan yang Aman dan Ramah

12 November 2024, 16:00 WIB 839 kali dibaca
Kategori : Nasional
f/SC/kemdikbud.go.id

KEPRI (DISDIK)– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti bertemu dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam menciptakan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan RAMAH (Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis) di seluruh Indonesia.  

Dilansir dari kemdikbud.go.id dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat mengutamakan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan masalah di lingkungan pendidikan. “Berbagai persoalan di sekolah sebaiknya diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah. Ini sejalan dengan prinsip restorative justice,” ungkap Abdul Mu’ti, Selasa (12 November 2024).  

Kemendikdasmen dan Polri juga menggagas program "Polisi Mengajar" untuk mendukung pendidikan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Program ini akan melibatkan anggota kepolisian sebagai pengajar di wilayah yang sulit dijangkau.

“Ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan semua anak Indonesia bisa mendapatkan pendidikan, di mana pun mereka berada,” ujar Mendikdasmen.  

Dalam upaya meningkatkan kerja sama, rencana pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendikdasmen dan Polri turut dibahas. Pembaruan ini mencakup penyuluhan terkait ketertiban masyarakat di sekolah, inisiatif "Polisi Masuk Sekolah", hingga program pencegahan kejahatan seperti narkoba, tawuran, dan konten negatif di media online.  

“Kami ingin memastikan kerja sama ini tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga mencegahnya sejak awal,” tambah Abdul Mu’ti.  

Program "Pramuka Bhayangkara" yang sempat vakum juga direncanakan untuk dihidupkan kembali. Diharapkan program ini dapat membentuk karakter pelajar yang disiplin dan berjiwa kepemimpinan, sejalan dengan nilai-nilai positif yang ingin ditanamkan dalam pendidikan.  

Kemendikdasmen juga menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Revisi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi guru dari segi profesi maupun keamanan.  

“Kami sedang mempertimbangkan apakah perlu merevisi undang-undang yang ada atau membuat yang baru. Keputusan ini akan melibatkan masukan dari masyarakat,” jelas Abdul Mu’ti.  

Dalam pertemuan tersebut, Mendikdasmen juga mengusulkan pembangunan sekolah khusus bagi anak-anak korban kekerasan dan masalah asusila. Model pendidikan ini diadaptasi dari "Kate School" di Amerika Serikat, yang memberikan pendekatan khusus untuk anak-anak dengan masalah sosial dan psikologis.  

“Kami ingin memastikan anak-anak yang menjadi korban tetap mendapatkan pendidikan layak tanpa stigma dari masyarakat,” tegasnya.  

Kapolri menambahkan, pihaknya siap mendukung lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi siswa. “Sekolah harus menjadi ruang belajar sekaligus tempat yang melindungi mereka dari ancaman,” ujarnya.  

Kemendikdasmen berharap hasil pertemuan ini dapat segera diwujudkan dalam program nyata. “Kami ingin pendidikan di Indonesia tidak hanya dapat diakses oleh semua anak, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman. Ini adalah langkah untuk menciptakan generasi bangsa yang kuat dan hebat,” pungkas Abdul Mu’ti.  

Kerja sama ini diharapkan mampu membentuk generasi muda Indonesia yang berkarakter, melalui pendekatan humanis dan program pendidikan yang menyeluruh.

 

Editor: Abidin

Editor: Agam Yusliman