KEPRI (DISDIK)– Dalam upaya memperkuat budaya belajar di lingkungan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru bertajuk Hari Belajar Guru. Program ini dirancang sebagai ruang refleksi dan pengembangan diri bagi para guru secara berkelanjutan, tanpa mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
“Hari Belajar Guru bukan sekadar memberi waktu luang bagi guru untuk belajar, tetapi menjadi ruang tumbuh bersama dalam semangat pembelajaran sepanjang hayat,” ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Dilansir dari kemdikbud.go.id ia menegaskan bahwa guru adalah ujung tombak dalam membentuk generasi bangsa yang berdaya saing dan berkarakter. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru diwajibkan untuk terus mengembangkan kompetensinya melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Kebijakan Hari Belajar Guru ini akan dilaksanakan satu kali dalam sepekan, dengan waktu pelaksanaan yang fleksibel dan disepakati bersama para guru di masing-masing satuan pendidikan. Tujuannya adalah agar kegiatan belajar guru tidak mengganggu aktivitas belajar murid, namun tetap berjalan optimal.
“Lewat Hari Belajar Guru, kami mendorong para guru untuk memperkuat kompetensi, memperdalam refleksi praktik pembelajaran, dan membangun kolaborasi yang bermakna. Ketika guru semangat belajar, murid akan merasakan dampaknya langsung melalui pembelajaran yang hidup dan menyenangkan,” tambah Nunuk.
Program ini bersifat kolektif dan dilaksanakan dalam berbagai forum profesional seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Kebijakan ini berlaku di seluruh jenjang pendidikan – dari PAUD hingga pendidikan kesetaraan, baik di sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Hari Belajar Guru juga dirancang fleksibel sesuai mata pelajaran. Misalnya, guru Matematika bisa memiliki hari belajar yang berbeda dari guru IPA atau PJOK. Aktivitas belajar dapat dilakukan di tingkat satuan pendidikan maupun lintas sekolah, baik dalam bentuk KKG mini atau MGMP tingkat gugus, kabupaten/kota.
Untuk mendukung pelaksanaannya, dana kegiatan dapat diambil dari sumber-sumber yang sah seperti BOP PAUD, BOS Reguler, BOS Kinerja, atau sumber lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dukungan penuh dari kepala daerah dan dinas pendidikan di berbagai wilayah, Hari Belajar Guru diharapkan bisa menjadi budaya baru yang mengakar kuat dalam ekosistem pendidikan. Kehadiran program ini diyakini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas guru, pembelajaran, serta pembentukan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.
Editor : Abidin
Sumber: kemdikbud.go.id