KEPRI (DISDIK) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan proses pembelajaran di satuan pendidikan yang terdampak bencana tetap berlangsung selama masa darurat. Langkah ini dilakukan guna memenuhi hak peserta didik atas layanan pendidikan, meskipun dalam kondisi pascabencana.
Dalam penyelenggaraan pembelajaran, sekolah tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku. Namun, Kemendikdasmen memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan kurikulum adaptif ini diberlakukan khususnya di tiga provinsi yang mengalami dampak bencana cukup berat, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
“Hak belajar peserta didik harus tetap terpenuhi meskipun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Seluruh satuan pendidikan di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara siap melaksanakan pembelajaran semester genap mulai 5 Januari 2026,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Untuk mendukung keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, Kemendikdasmen telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan. Bantuan tersebut meliputi dukungan pembersihan lingkungan sekolah, pendirian tenda darurat, penyediaan peralatan sekolah (school kit), ruang kelas darurat, dana operasional, layanan dukungan psikososial, hingga penyaluran buku bacaan bagi peserta didik.
“Kami berharap langkah konkret ini dapat memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan kebutuhan pendidikan anak-anak di daerah terdampak bencana dapat terus terpenuhi,” tambahnya.
Kebijakan kurikulum adaptif difokuskan pada materi-materi esensial, terutama yang berkaitan dengan dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi. Penyesuaian ini penting agar pembelajaran lebih relevan dengan situasi yang sedang dihadapi peserta didik.
Pembelajaran di wilayah terdampak bencana juga didorong menggunakan metode yang fleksibel dan adaptif, seperti tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri. Sekolah diminta mengoptimalkan bahan ajar yang tersedia dengan mempertimbangkan kesiapan sarana prasarana pascabencana.
Sementara itu, asesmen pembelajaran diarahkan pada aspek kehadiran, keamanan, dan kenyamanan peserta didik. Penilaian dilakukan secara sederhana dan tidak memberatkan, baik dalam bentuk formatif maupun sumatif.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah.
Bentuk penilaian dapat disesuaikan, seperti melalui portofolio, penugasan, tes tertulis, atau metode lain yang relevan dengan kompetensi yang diukur. Sekolah tidak diwajibkan menyelenggarakan ujian khusus, karena penilaian dapat merujuk pada hasil asesmen sebelumnya.
Kepedulian dan perhatian Kemendikdasmen ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah. Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Peusangan, Kabupaten Bireuen, Andrian mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan pemerintah.
Menurutnya, bantuan dan kebijakan yang diberikan menumbuhkan kembali semangat para guru dan siswa untuk bangkit setelah bencana.
Di hadapan Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, Andrian menyatakan kesiapan sekolahnya untuk memulai semester genap.
“Siap melaksanakan pembelajaran semester genap mulai 5 Januari 2026,” ungkap Andrian dengan penuh optimisme.
Dengan berbagai dukungan tersebut, pemerintah berharap aktivitas pendidikan di daerah terdampak bencana dapat segera pulih dan kembali berjalan normal, sehingga masa depan anak-anak Indonesia tetap terjaga.