KEPRI (DISDIK) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran tunjangan guru yang mulai berlaku pada 2026. Jika sebelumnya diberikan setiap tiga bulan, kini tunjangan disalurkan setiap bulan.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp18 triliun untuk lebih dari 1,6 juta guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) di seluruh Indonesia.
Dilansir dari kemendikdasmen.go.id. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan layanan kepada para guru.
“Mulai 2026, penyaluran tunjangan dilakukan setiap bulan. Ini untuk memberikan kepastian kepada guru terkait hak mereka. Tunjangan bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi guru dalam mendidik generasi bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemenuhan hak secara lebih cepat diharapkan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran. Dengan kondisi yang lebih terjamin, guru dapat lebih fokus dalam mengajar dan memberikan layanan terbaik bagi siswa.
Pada triwulan pertama 2026, penyaluran tunjangan meliputi:
Tunjangan Profesi Guru (TPG): sekitar 1,6 juta guru, total Rp18 triliun
Dana Tambahan Penghasilan (DTP): sekitar 20 ribu guru, total Rp14,8 miliar
Tunjangan Khusus Guru (TKG): sekitar 62 ribu guru, total Rp641,6 miliar
Kebijakan ini pun dirasakan langsung manfaatnya oleh para guru di berbagai daerah. Mereka mengaku lebih terbantu karena adanya kepastian waktu penerimaan dan kemudahan dalam mengatur keuangan.
Yuna Aryati, guru di SMAN 4 Tebing Tinggi, mengatakan bahwa kebijakan ini membuatnya lebih tenang dalam menjalankan tugas. “Kami tidak perlu menunggu lama seperti sebelumnya. Ini sangat membantu dalam mengatur kebutuhan dan membuat kami lebih fokus mengajar,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Tarto Hadi Lukito, guru TK Negeri Pembina di Batang, Jawa Tengah. Ia mengapresiasi kebijakan tersebut karena membantu perencanaan keuangan keluarga.
Sementara itu, Merya Merry Sesa, guru di UPT SDN 008 Langgini, Kabupaten Kampar, Riau, juga merasakan dampak positifnya. Menurutnya, penyaluran tunjangan yang rutin membuat guru bisa lebih fokus meningkatkan kualitas pembelajaran.
Testimoni para guru menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga mendorong motivasi dan kinerja dalam mengajar.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan tata kelola penyaluran tunjangan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menempatkan guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Dengan terpenuhinya hak guru secara lebih cepat dan pasti, diharapkan para pendidik dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai penggerak pembelajaran dan pembentuk karakter generasi masa depan bangsa.