Layanan legalisasi fotokopi ijazah, STTB, atau ijazah yang rusak dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Persyaratan
- Permohonan datang dan membawa berkas fotokopi ijazah maksimal 10 rangkap.
- Membawa berkas ijazah asli.
- Fotokopi KTP.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa ijazah asli dan fotokopi ijazah.
- Petugas menerima dan memeriksa keabsahan ijazah asli dan berkas fotokopi ijazah/STTB.
- Jika sah, maka akan diberikan cap pengesahan/legalisir. Jika tidak, maka akan dikembalikan kepada pemohon.
- Petugas memasukkan berkas fotokopi yang sudah dicap pengesahan kepada Kabid PSMA/PSMK/sekretaris untuk ditandatangani.
- Legalisir ijazah diberikan nomor legalisir dan cap Dinas pada lembaran yang telah ditandatangani.
- Berkas Legalisir diserahkan kepada pemohon.
Jangka Waktu dan Biaya
- Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat).
- Biaya: Rp. 0,- (Gratis).
Produk Pelayanan
Berkas fotokopi ijazah yang sudah disahkan/dilegalisir kepada pemohon.
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tempat pengajuan legalisir ijazah.
- Kelengkapan komputer, printer, ATK stempel, buku agenda, dan buku tamu.
- Kelengkapan dan persyaratan pemohon.
