Layanan legalisasi fotokopi ijazah, STTB, atau ijazah yang rusak dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Persyaratan

  1. Permohonan datang dan membawa berkas fotokopi ijazah maksimal 10 rangkap.
  2. Membawa berkas ijazah asli.
  3. Fotokopi KTP.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa ijazah asli dan fotokopi ijazah.
  2. Petugas menerima dan memeriksa keabsahan ijazah asli dan berkas fotokopi ijazah/STTB.
  3. Jika sah, maka akan diberikan cap pengesahan/legalisir. Jika tidak, maka akan dikembalikan kepada pemohon.
  4. Petugas memasukkan berkas fotokopi yang sudah dicap pengesahan kepada Kabid PSMA/PSMK/sekretaris untuk ditandatangani.
  5. Legalisir ijazah diberikan nomor legalisir dan cap Dinas pada lembaran yang telah ditandatangani.
  6. Berkas Legalisir diserahkan kepada pemohon.

Jangka Waktu dan Biaya

  1. Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat).
  2. Biaya: Rp. 0,- (Gratis).

Produk Pelayanan

Berkas fotokopi ijazah yang sudah disahkan/dilegalisir kepada pemohon.

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

  1. Ruang tempat pengajuan legalisir ijazah.
  2. Kelengkapan komputer, printer, ATK stempel, buku agenda, dan buku tamu.
  3. Kelengkapan dan persyaratan pemohon.