Layanan penggantian ijazah karena hilang atau rusak dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Persyaratan
- Mengajukan surat permohonan/pengantar penggantian ijazah dari Sekolah Asal (salah, rusak).
- Membawa persyaratan penggantian ijazah:
- Surat Keterangan Kepolisian (kehilangan).
- Fotokopi ijazah.
- Fotokopi KTP/KK.
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak.
- Surat Keterangan Pernyataan Saksi dilengkapi dengan Fotokopi Ijazah dan KTP Saksi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa persyaratan pengganti ijazah.
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, jika belum lengkap maka pemohon diminta untuk melengkapi.
- Petugas membuat surat keterangan penggantian ijazah (salah, rusak, hilang).
- Petugas akan memasukkan berkas tersebut ke dalam ruang kerja pejabat terkait untuk di paraf dan ditandatangani.
- Setelah berkas tersebut di tandatangani pejabat terkait, petugas akan memberikan nomor surat, petugas mengambil 1 (satu) rangkap untuk arsip kemudian 1 rangkap lainnya akan di serahkan kepada pemohon untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jangka Waktu dan Biaya
- Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat).
- Biaya: Rp. 0,- (Gratis).
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Penggantian Ijazah yang sudah selesai di serahkan kepada pemohon.
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tempat pengajuan Surat Keterangan Penggantian Ijazah.
- Kelengkapan komputer, printer, ATK stempel, buku agenda, dan buku tamu.
- Kelengkapan dan persyaratan pemohon.
