Pengesahan Surat Keterangan Penggantian Ijazah/SKHUN

Layanan penggantian ijazah karena hilang atau rusak dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Persyaratan

  1. Mengajukan surat permohonan/pengantar penggantian ijazah dari Sekolah Asal (salah, rusak).
  2. Membawa persyaratan penggantian ijazah:
    1. Surat Keterangan Kepolisian (kehilangan).
    2. Fotokopi ijazah.
    3. Fotokopi KTP/KK.
    4. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak.
    5. Surat Keterangan Pernyataan Saksi dilengkapi dengan Fotokopi Ijazah dan KTP Saksi.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa persyaratan pengganti ijazah.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, jika belum lengkap maka pemohon diminta untuk melengkapi.
  3. Petugas membuat surat keterangan penggantian ijazah (salah, rusak, hilang).
  4. Petugas akan memasukkan berkas tersebut ke dalam ruang kerja pejabat terkait untuk di paraf dan ditandatangani.
  5. Setelah berkas tersebut di tandatangani pejabat terkait, petugas akan memberikan nomor surat, petugas mengambil 1 (satu) rangkap untuk arsip kemudian 1 rangkap lainnya akan di serahkan kepada pemohon untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jangka Waktu dan Biaya

  1. Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat).
  2. Biaya: Rp. 0,- (Gratis).

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Penggantian Ijazah yang sudah selesai di serahkan kepada pemohon.

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

  1. Ruang tempat pengajuan Surat Keterangan Penggantian Ijazah.
  2. Kelengkapan komputer, printer, ATK stempel, buku agenda, dan buku tamu.
  3. Kelengkapan dan persyaratan pemohon.