Rekomendasi Pendirian Sekolah/Pergantian Nama Sekolah

Layanan rekomendasi pendirian sekolah.

Persyaratan

Pemohon mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan dengan membawa berkas persyaratan, antara lain:

  • Surat permohonan bermaterai.
  • Fotokopi Akta Tanah atau IMB.
  • Akta pendirian Yayasan.
  • KTP penanggungjawab.
  • Hasil studi kelayakan sekolah, yaitu:
    1. Latar belakang dan tujuan pendirian sekolah.
    2. Bentuk dan nama sekolah.
    3. Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat.
    4. Sumber peserta didik.
    5. Guru dan tenaga kependidikan serta rencana pengembangannya.
    6. Sumber pembiayaan selama 5 tahun meliputi investasi penyelenggaraan, operasional, dan proyek aliran dana.
    7. Fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan.
    8. Peta pendidikan.
    9. Kesimpulan studi kelayakan.
  • Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS).
    1. Visi dan Misi.
    2. Kurikulum.
    3. Peserta didik.
    4. Ketenagaan.
    5. Sarana dan Prasarana.
    6. Organisasi.
    7. Pembiayaan.
    8. Pengelolaan sekolah.
    9. Rencana Pertahapan pelaksanaan.
  • SK Kepala Sekolah dari Yayasan.
  • Surat Keputusan penetapan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah.
  • Kurikulum dan program kegiatan belajar mengajar.
  • Surat persetujuan dari masyarakat atau sekolah sekitar.
  • Fotokopi daftar tenaga kependidikan dengan menampilkan ijazah yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi daftar tenaga non kependidikan dan lainnya dengan melampirkan ijazah yang telah dilegalisir.
  • Daftar peserta didik:
    1. nama lengkap,
    2. tempat tanggal lahir,
    3. nama orang tua,
    4. alamat lengkap,
    5. data ruang (ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang kelas, toilet, perpustakaan),
    6. data inventaris sekolah,
    7. data sekolah,
    8. peta pendidikan kecamatan,
    9. dukungan dan rekomendasi pemerintah kecamatan,
    10. dukungan rekomendasi pemerintah kelurahan/desa.
  • Hasil studi kelayakan meliputi:
    1. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis.
    2. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendanaan, keuangan, sosial dan kemasyarakatan.
    3. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.
    4. Data mengenai perimbangan jarak antara jumlah satuan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis.
    5. Data mengenai kapasitas data tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada.
    6. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 tahun ajaran akademik berikutnya.
    7. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama pemerintah, pemerintah daerah atau badan penyelenggara.
  • Surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Berkas akan masuk pada Agenda Surat Masuk.
  3. Berkas permohonan akan didisposisikan ke Bagian Bidang yang menangani persekolahan.
  4. Dilakukan telaah dan kelayakan.
  5. Dikeluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP).

Jangka Waktu dan Biaya

  1. Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 7 (tujuh) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat).
  2. Biaya: Rp. 0,- (Gratis).

Produk Pelayanan

Berkas Rekomendasi Pendirian Sekolah.

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

  1. Ruang tempat pengajuan pendirian sekolah.
  2. Kelengkapan komputer, printer, ATK stempel, buku agenda, dan buku tamu.
  3. Kelengkapan dan persyaratan pemohon.