Layanan rekomendasi pendirian sekolah.
Persyaratan
Pemohon mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan dengan membawa berkas persyaratan, antara lain:
- Surat permohonan bermaterai.
- Fotokopi Akta Tanah atau IMB.
- Akta pendirian Yayasan.
- KTP penanggungjawab.
- Hasil studi kelayakan sekolah, yaitu:
- Latar belakang dan tujuan pendirian sekolah.
- Bentuk dan nama sekolah.
- Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat.
- Sumber peserta didik.
- Guru dan tenaga kependidikan serta rencana pengembangannya.
- Sumber pembiayaan selama 5 tahun meliputi investasi penyelenggaraan, operasional, dan proyek aliran dana.
- Fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan.
- Peta pendidikan.
- Kesimpulan studi kelayakan.
- Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS).
- Visi dan Misi.
- Kurikulum.
- Peserta didik.
- Ketenagaan.
- Sarana dan Prasarana.
- Organisasi.
- Pembiayaan.
- Pengelolaan sekolah.
- Rencana Pertahapan pelaksanaan.
- SK Kepala Sekolah dari Yayasan.
- Surat Keputusan penetapan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah.
- Kurikulum dan program kegiatan belajar mengajar.
- Surat persetujuan dari masyarakat atau sekolah sekitar.
- Fotokopi daftar tenaga kependidikan dengan menampilkan ijazah yang telah dilegalisir.
- Fotokopi daftar tenaga non kependidikan dan lainnya dengan melampirkan ijazah yang telah dilegalisir.
- Daftar peserta didik:
- nama lengkap,
- tempat tanggal lahir,
- nama orang tua,
- alamat lengkap,
- data ruang (ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang kelas, toilet, perpustakaan),
- data inventaris sekolah,
- data sekolah,
- peta pendidikan kecamatan,
- dukungan dan rekomendasi pemerintah kecamatan,
- dukungan rekomendasi pemerintah kelurahan/desa.
- Hasil studi kelayakan meliputi:
- Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis.
- Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendanaan, keuangan, sosial dan kemasyarakatan.
- Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut.
- Data mengenai perimbangan jarak antara jumlah satuan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis.
- Data mengenai kapasitas data tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada.
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 tahun ajaran akademik berikutnya.
- Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama pemerintah, pemerintah daerah atau badan penyelenggara.
- Surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran data dan dokumen yang diajukan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan dengan membawa berkas persyaratan.
- Berkas akan masuk pada Agenda Surat Masuk.
- Berkas permohonan akan didisposisikan ke Bagian Bidang yang menangani persekolahan.
- Dilakukan telaah dan kelayakan.
- Dikeluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP).
Jangka Waktu dan Biaya
- Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 7 (tujuh) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat).
- Biaya: Rp. 0,- (Gratis).
Produk Pelayanan
Berkas Rekomendasi Pendirian Sekolah.
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tempat pengajuan pendirian sekolah.
- Kelengkapan komputer, printer, ATK stempel, buku agenda, dan buku tamu.
- Kelengkapan dan persyaratan pemohon.
