Layanan rekomendasi penelitian bagi siswa atau mahasiswa.
Persyaratan
Siswa atau mahasiswa mengajukan berkas rekomendasi penelitian dengan melampirkan:
- Surat pengantar dari Perguruan Tinggi.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa berkas persyaratan Rekomendasi Penelitian.
- Berkas akan masuk pada Agenda Surat Masuk.
- Berkas permohonan akan diserahkan ke pejabat Sekretaris.
- Sekretaris Dinas mendisposisikan untuk ditindaklanjuti.
Jangka Waktu dan Biaya
- Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat).
- Biaya: Rp. 0,- (Gratis).
Produk Pelayanan
Berkas Rekomendasi Penelitian.
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Ruang tempat pengajuan Rekomendasi Penelitian.
- Kelengkapan komputer, printer, ATK stempel, buku agenda, dan buku tamu.
- Kelengkapan dan persyaratan pemohon.
