Layanan rekomendasi penelitian bagi siswa atau mahasiswa.

Persyaratan

Siswa atau mahasiswa mengajukan berkas rekomendasi penelitian dengan melampirkan:

  1. Surat pengantar dari Perguruan Tinggi.
  2. Surat Rekomendasi dari Dinas Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa berkas persyaratan Rekomendasi Penelitian.
  2. Berkas akan masuk pada Agenda Surat Masuk.
  3. Berkas permohonan akan diserahkan ke pejabat Sekretaris.
  4. Sekretaris Dinas mendisposisikan untuk ditindaklanjuti.

Jangka Waktu dan Biaya

  1. Jangka Waktu Penyelesaian: Maksimal 2 (dua) hari kerja (apabila pejabat berada di tempat).
  2. Biaya: Rp. 0,- (Gratis).

Produk Pelayanan

Berkas Rekomendasi Penelitian.

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

  1. Ruang tempat pengajuan Rekomendasi Penelitian.
  2. Kelengkapan komputer, printer, ATK stempel, buku agenda, dan buku tamu.
  3. Kelengkapan dan persyaratan pemohon.