Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

Mengajukan surat permohonan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan/atau surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN);

Membawa persyaratan :

a.    Asli dan Fotokopi Ijazah dan/atau SKHUN;
b.   Fotokopi KTP, KK dan Akte Kelahiran;
c.    Surat Pertanggungjawaban Mutlak Bermeterai Rp. 10.000,-.

Mekanisme :

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, apabila sudah lengkap maka akan diproses, jika belum lengkap maka pemohon diminta untuk melengkapi;
  3. Berkas diverifikasi dan diberikan paraf koordinasi oleh pejabat yang membidangi;
  4. Petugas akan membawa berkas ke ruang kerja pejabat terkait untuk ditandatangani;
  5. Setelah ditandatangani, petugas memeberikan nomor surat.
  6. Petugas mengambil 1 (satu) rangkap untuk arsip kemudian 1 rangkap lainnya akan diserahkan kepada pemohon untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Waktu Penyelesaian & Biaya :

a. Waktu Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
b. Biaya : Rp. 0,-

test