Mengajukan surat permohonan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan/atau surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN);
Membawa persyaratan :
a. Asli dan Fotokopi Ijazah dan/atau SKHUN;
b. Fotokopi KTP, KK dan Akte Kelahiran;
c. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Bermeterai Rp. 10.000,-.
Mekanisme :
- Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa persyaratan;
- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, apabila sudah lengkap maka akan diproses, jika belum lengkap maka pemohon diminta untuk melengkapi;
- Berkas diverifikasi dan diberikan paraf koordinasi oleh pejabat yang membidangi;
- Petugas akan membawa berkas ke ruang kerja pejabat terkait untuk ditandatangani;
- Setelah ditandatangani, petugas memeberikan nomor surat.
- Petugas mengambil 1 (satu) rangkap untuk arsip kemudian 1 rangkap lainnya akan diserahkan kepada pemohon untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Waktu Penyelesaian & Biaya :
a. Waktu Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
b. Biaya : Rp. 0,-
test