Surat Keterangan Penggantian Ijazah/SKHUN (Sekolah yang Sudah tidak Beroperasi)

Mengajukan surat permohonan surat keterangan penggantian Ijazah dan/atau surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang disebabkan karena sekolah sudah tidak beroperasi;

Membawa persyaratan :
a.    Surat Keterangan Kepolisian (kehilangan);
b.   Fotokopi Ijazah dan/atau SKHUN;
c.    Fotokopi KTP,KK dan Akte Kelahiran;
d.   Surat Pertanggungjawaban Mutlak Bermeterai Rp. 10.000,-;
e.    Surat Keterangan Pernyataan 2 (dua) orang Saksi Bermeterai Rp. 10.000,-; dilengkapi dengan Fotokopi Ijazah dan KTP Saksi.

Mekanisme Pelayanan :

  1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan, apabila sudah lengkap maka akan diproses, jika belum lengkap maka pemohon diminta untuk melengkapi;
  3. Berkas diverifikasi dan diberikan paraf koordinasi oleh pejabat yang membidangi;
  4. Petugas akan membawa berkas ke ruang kerja pejabat terkait untuk ditandatangani;
  5. Setelah ditandatangani, petugas memberikan nomor surat.
  6. Petugas mengambil 1 (satu) rangkap untuk arsip kemudian 1 rangkap lainnya akan diserahkan kepada pemohon untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jangka Waktu dan Biaya :

a. Jangka waktu : 2 (dua) hari jam kerja
b. Biaya : Rp. 0,-

 

test