Mengajukan surat permohonan surat keterangan penggantian Ijazah dan/atau surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang disebabkan karena sekolah sudah tidak beroperasi;
Membawa persyaratan :
a. Surat Keterangan Kepolisian (kehilangan);
b. Fotokopi Ijazah dan/atau SKHUN;
c. Fotokopi KTP,KK dan Akte Kelahiran;
d. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Bermeterai Rp. 10.000,-;
e. Surat Keterangan Pernyataan 2 (dua) orang Saksi Bermeterai Rp. 10.000,-; dilengkapi dengan Fotokopi Ijazah dan KTP Saksi.
Mekanisme Pelayanan :
Jangka Waktu dan Biaya :
a. Jangka waktu : 2 (dua) hari jam kerja
b. Biaya : Rp. 0,-
test