Disdik Kepri Bahas Program Sekolah Nasional Terintegrasi untuk Kabupaten Lingga

19 Mei 2026, 10:10 WIB 301 kali dibaca
Kategori : Disdik
-f/din

KEPRI (DISDIK) - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi pembahasan Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Kabupaten Lingga di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Selasa (19/5/2026).WhatsApp Image 2026-05-19 at 09.29.37.jpegRapat tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Siti Hidayati Rochmah, S.Sos., M.Ec.Dev, Kepala Bidang SMA Disdik Kepri Heru Sulistyo, S.E.Ak, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepri, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kepri.WhatsApp Image 2026-05-19 at 10.11.42 (1).jpegKegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan calon lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi Tahun 2026 yang telah dilaksanakan Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan PNFI pada 11 hingga 14 Mei 2026 di Kabupaten Lingga.WhatsApp Image 2026-05-19 at 10.11.41.jpegAdapun sekolah yang diusulkan sebagai calon Sekolah Nasional Terintegrasi di Kabupaten Lingga yakni SD Negeri 003 Lingga, SMP Negeri 1 Lingga, dan SMAN 1 Lingga.WhatsApp Image 2026-05-19 at 10.11.30.jpegSekretaris Disdik Kepri, Siti Hidayati Rochmah, mengatakan bahwa Program Sekolah Nasional Terintegrasi merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat dalam mempercepat peningkatan mutu pendidikan melalui pengembangan sekolah lintas jenjang mulai dari SD hingga SMA/SMK.WhatsApp Image 2026-05-19 at 10.11.29.jpeg“Program ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas lulusan dan tata kelola pendidikan melalui transformasi infrastruktur, sumber daya manusia, serta sistem pembelajaran yang terintegrasi,” ujar Siti Hidayati.

Ia menjelaskan, program tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pusat dan Daerah terkait penyelenggaraan Program Sekolah Terintegrasi yang mulai dijalankan pada tahun 2026 di seluruh kecamatan di Indonesia.

Dalam surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3983/B/MDM/DM.00.02/2026 tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program Sekolah Terintegrasi, pemerintah daerah diminta mengusulkan lokasi potensial sekolah terintegrasi dengan sejumlah persyaratan.

Beberapa ketentuan tersebut di antaranya kesiapan lahan dengan luas minimal 20 hingga 30 hektare untuk pembangunan baru, legalitas lahan yang jelas, aksesibilitas yang memadai, hingga aspek keselamatan dan kenyamanan lingkungan belajar.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengusulkan model konsolidasi sekolah negeri dengan syarat sekolah memiliki akreditasi minimal B dan berada dalam radius kurang dari dua kilometer dalam satu kecamatan.

Kepala Bidang SMA Disdik Kepri, Heru Sulistyo, menambahkan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi sekaligus mematangkan dukungan daerah terhadap program nasional tersebut.

“Koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar pelaksanaan program berjalan optimal, baik dari sisi regulasi, kesiapan lahan, sarana prasarana, hingga dukungan anggaran,” kata Heru.

Menurutnya, Kabupaten Lingga memiliki potensi besar untuk pengembangan Sekolah Nasional Terintegrasi karena karakteristik wilayah dan kebutuhan peningkatan akses pendidikan yang terintegrasi.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat menghadirkan layanan pendidikan yang lebih berkualitas, merata, dan berdaya saing, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Editor: Ependi Abidin, S.S