Alur Permohonan Informasi Publik
Pemohon mengajukan permintaan informasi publik kepada Badan Publik melalui PPID.
Persyaratan Pemohon:
Perorangan melampirkan fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan.
Badan Hukum melampirkan fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum.
Kelompok orang melampirkan Surat Kuasa serta fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan pemberi kuasa.
Waktu pelayanan: 1 hari kerja.
Pemohon mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik yang memuat:
Identitas pemohon.
Alamat dan kontak pemohon.
Rincian informasi yang diminta.
Tujuan penggunaan informasi.
Cara memperoleh informasi yang diinginkan.
Setelah formulir diterima, petugas memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti permohonan.
Waktu pelayanan: 1 hari kerja
3. Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan oleh PPID
PPID melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta mencatat permohonan dalam buku register permohonan informasi publik.
Waktu pelayanan: Maksimal 3 hari kerja.
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon mengenai:
Informasi tersedia dan dapat diberikan.
Informasi berada dalam penguasaan badan publik lain.
Informasi termasuk informasi yang dikecualikan.
Sebagian atau seluruh permohonan ditolak beserta alasannya.
Biaya penggandaan apabila diperlukan.
Waktu pelayanan: Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Selain yang tercantum dalam SOP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
PPID wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Apabila diperlukan perpanjangan waktu karena alasan tertentu, PPID dapat memperpanjang waktu pelayanan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Perpanjangan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pemohon sebelum batas waktu 10 hari kerja berakhir.