Bagikan Halaman

SOP Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi Publik

1. Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi

Pemohon mengajukan permintaan informasi publik kepada Badan Publik melalui PPID.

Persyaratan Pemohon:

  • Perorangan melampirkan fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan.

  • Badan Hukum melampirkan fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum.

  • Kelompok orang melampirkan Surat Kuasa serta fotokopi KTP atau Surat Keterangan Kependudukan pemberi kuasa.

Waktu pelayanan: 1 hari kerja.

2. Pengisian Formulir Permintaan Informasi Publik

Pemohon mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik yang memuat:

  • Identitas pemohon.

  • Alamat dan kontak pemohon.

  • Rincian informasi yang diminta.

  • Tujuan penggunaan informasi.

  • Cara memperoleh informasi yang diinginkan.

  • Setelah formulir diterima, petugas memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti permohonan.

Waktu pelayanan: 1 hari kerja


3. Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan oleh PPID

PPID melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta mencatat permohonan dalam buku register permohonan informasi publik.

Waktu pelayanan: Maksimal 3 hari kerja.

4. Penyampaian Pemberitahuan Tertulis

PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon mengenai:

  • Informasi tersedia dan dapat diberikan.

  • Informasi berada dalam penguasaan badan publik lain.

  • Informasi termasuk informasi yang dikecualikan.

  • Sebagian atau seluruh permohonan ditolak beserta alasannya.

  • Biaya penggandaan apabila diperlukan.

Waktu pelayanan: Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Ketentuan Waktu Pelayanan Menurut UU KIP

Selain yang tercantum dalam SOP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

  1. PPID wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

  2. Apabila diperlukan perpanjangan waktu karena alasan tertentu, PPID dapat memperpanjang waktu pelayanan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

  3. Perpanjangan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pemohon sebelum batas waktu 10 hari kerja berakhir.

Dokumen Terkait

SOP Pelayanan Informasi Publik
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR FASILITASI KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
2026 244.86 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGUJIAN KONSEKUENSI DAFTAR INFORMASI PUBLIK ok
2026 159.9 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR MAKLUMAT PELAYANAN
2026 161.08 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGUMUMAN INFORMASI PUBLIK
2026 186.49 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK
2026 165.41 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
2026 158.42 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGANAN KEBERATAN
2026 180.87 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK
2026 173.27 KB