1. Tugas dan Fungsi PPID
PPID mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik.
Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik.
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Mengoordinasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari seluruh unit kerja atau PPID Pelaksana.
Melakukan verifikasi dokumen informasi publik.
Menentukan informasi publik yang dapat diakses dan dipublikasikan.
Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan.
Mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
Menyediakan informasi publik secara efektif, efisien, cepat, tepat, dan sederhana.
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
Fungsi PPID
Pengumpulan informasi publik.
Penyimpanan dan pemeliharaan informasi.
Pendokumentasian informasi.
Penyediaan informasi.
Pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Mengumpulkan dan mengelola informasi publik pada OPD.
Menyimpan dan mendokumentasikan informasi secara tertib.
Menyiapkan klasifikasi informasi publik.
Menyediakan bahan informasi untuk pelayanan publik.
Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi kepada PPID Utama.
Menyiapkan bahan tanggapan atas keberatan atau sengketa informasi.
Membantu PPID melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik.
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Mengumpulkan dokumen informasi publik dari unit kerja.
Membantu verifikasi dokumen informasi publik.
Membantu pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).
Menjamin ketersediaan informasi publik agar mudah diakses masyarakat.