Bagikan Halaman

Tugas dan Fungsi PPID

1. Tugas dan Fungsi PPID

PPID mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik.

  • Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik.

  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

  • Mengoordinasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari seluruh unit kerja atau PPID Pelaksana.

  • Melakukan verifikasi dokumen informasi publik.

  • Menentukan informasi publik yang dapat diakses dan dipublikasikan.

  • Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan.

  • Mengelola, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).

  • Menyediakan informasi publik secara efektif, efisien, cepat, tepat, dan sederhana.

  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

Fungsi PPID

  • Pengumpulan informasi publik.

  • Penyimpanan dan pemeliharaan informasi.

  • Pendokumentasian informasi.

  • Penyediaan informasi.

  • Pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

  • Pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.

Peran PPID Pembantu dan PPID Pelaksana

A. PPID PembantuTugas PPID Pembantu:

  • Mengumpulkan dan mengelola informasi publik pada OPD.

  • Menyimpan dan mendokumentasikan informasi secara tertib.

  • Menyiapkan klasifikasi informasi publik.

  • Menyediakan bahan informasi untuk pelayanan publik.

  • Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi kepada PPID Utama.

  • Menyiapkan bahan tanggapan atas keberatan atau sengketa informasi.

B. Tugas PPID Pelaksana:

  • Membantu PPID melaksanakan tugas dan kewenangannya.

  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik.

  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

  • Mengumpulkan dokumen informasi publik dari unit kerja.

  • Membantu verifikasi dokumen informasi publik.

  • Membantu pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).

  • Menjamin ketersediaan informasi publik agar mudah diakses masyarakat.

Dokumen Terkait

SK Pembentukan dan Susunan Tim PPID
Keputusan_Gubernur_Kepulauan_Riau_Nomor_673KPTS-15II2026_tentang_TIM_Pertimbangan_dan_Petugas_Pelayanan_Informasi_Publik_Pemerintah_Provinsi_Kepulauan_RiauTahun_2026
2025 1.51 MB
Keputusan_Gubernur_Kepulauan_Riau_Nomor_673KPTS-15II2026_tentang_TIM_Pertimbangan_dan_Petugas_Pelayanan_Informasi_Publik_Pemerintah_Provinsi_Kepulauan_RiauTahun_2026
2025 1.51 MB
PERGUB_NOMOR_76_TENTANG_PPID_Tahun_2017
2025 2.19 MB