Uji Konsekuensi merupakan proses yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menentukan apakah suatu informasi publik dapat dibuka kepada masyarakat atau harus dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uji konsekuensi dilaksanakan dengan mempertimbangkan manfaat keterbukaan informasi dan potensi dampak yang dapat timbul apabila informasi tersebut dipublikasikan.
Proses uji konsekuensi diawali dengan identifikasi informasi yang diduga termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Informasi tersebut dapat berasal dari hasil pengelolaan informasi publik, permohonan informasi masyarakat, maupun usulan dari unit kerja penghasil informasi.
Selanjutnya, PPID melakukan kajian terhadap informasi dimaksud dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pelaksanaannya. Dalam tahap ini, PPID menilai apakah pembukaan informasi dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan kepentingan yang dilindungi oleh undang-undang, seperti mengganggu penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap rahasia pribadi, mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual, atau merugikan kepentingan ekonomi dan hubungan internasional.
Apabila diperlukan, PPID mengundang unit kerja terkait sebagai pemilik informasi untuk memberikan penjelasan dan pertimbangan teknis mengenai informasi yang diuji. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Uji Konsekuensi yang memuat jenis informasi, dasar hukum, pertimbangan konsekuensi, serta rekomendasi status informasi.
Berdasarkan hasil uji konsekuensi, PPID menetapkan status informasi sebagai:
Informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada publik;
Informasi yang terbuka sebagian dengan dilakukan pengaburan (redaksi) pada bagian tertentu; atau
Informasi yang dikecualikan karena memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penetapan hasil uji konsekuensi disahkan oleh Atasan PPID atau pejabat yang berwenang dan menjadi dasar dalam pemberian layanan informasi publik kepada masyarakat. Seluruh dokumen hasil uji konsekuensi didokumentasikan dan disimpan sebagai arsip layanan informasi publik.
Melalui pelaksanaan uji konsekuensi, badan publik dapat menjamin keterbukaan informasi secara bertanggung jawab, melindungi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.