Bagikan Halaman

SOP DIP

SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)

Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan daftar yang memuat seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Penyusunan DIP bertujuan untuk menjamin ketersediaan informasi yang akurat, mutakhir, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Proses penyusunan DIP diawali dengan pengumpulan data dan informasi dari seluruh unit kerja atau bidang yang berada di lingkungan badan publik. Setiap unit kerja menginventarisasi informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dan dikuasai sesuai tugas dan fungsinya, kemudian menyampaikan daftar informasi tersebut kepada PPID.

Setelah menerima informasi dari seluruh unit kerja, PPID melakukan identifikasi, verifikasi, dan klasifikasi informasi berdasarkan kategori informasi publik, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID selanjutnya melakukan penelaahan terhadap kelengkapan dan validitas informasi yang diterima. Apabila terdapat informasi yang memerlukan penyesuaian atau pembaruan, PPID berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan data sebelum dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Publik.

Hasil identifikasi dan verifikasi kemudian dituangkan dalam dokumen Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat nama informasi, ringkasan isi informasi, pejabat atau unit yang menguasai informasi, penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, bentuk informasi yang tersedia, serta jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

Setelah DIP selesai disusun, PPID mengajukan daftar tersebut kepada Atasan PPID atau pejabat yang berwenang untuk dilakukan penetapan. Daftar Informasi Publik yang telah ditetapkan kemudian diumumkan kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses, seperti website resmi, portal PPID, papan pengumuman, atau media informasi lainnya.

PPID melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan informasi, penambahan dokumen baru, perubahan status informasi, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi klasifikasi informasi publik.

Melalui penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkelanjutan, badan publik dapat memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Dokumen Terkait

Daftar Informasi Publik (DIP)
Data Sekolah Se Kepri
2025 550.35 KB