TANJUNGPINANG (DISDIK) – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau turut mendampingi pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilakukan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau di SMA Negeri 1 Tanjungpinang, Selasa (11/8/2026).
Penilaian yang berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 12.30 WIB tersebut menjadi bagian dari rangkaian penilaian Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dari Dinas Pendidikan Kepri, pendampingan dalam kegiatan tersebut dilakukan oleh Kiki Desika, S.H., M.H., selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Kehadiran jajaran Dinas Pendidikan Kepri dalam penilaian tersebut merupakan bentuk pendampingan terhadap satuan pendidikan yang menjadi unit layanan publik. Dalam pemberitahuan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Dinas Pendidikan diminta mendampingi unit layanan sesuai jadwal penilaian serta memastikan kebutuhan dokumen yang diperlukan dapat dipersiapkan.
SMAN 1 Tanjungpinang menjadi salah satu unit layanan yang dinilai dalam pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Berdasarkan jadwal Ombudsman, penilaian di sekolah tersebut dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 09.30 hingga 12.30 WIB.
Dalam penilaian tersebut, sejumlah unsur dari SMAN 1 Tanjungpinang menjadi responden. Mereka terdiri dari pimpinan unit pelayanan atau kepala sekolah, staf bidang pelayanan maupun tata usaha, pimpinan bidang pengaduan, serta staf bidang pengaduan seperti guru konseling atau guru.
Penilaian Ombudsman mencakup sejumlah aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Di antaranya standar pelayanan dan maladministrasi, perencanaan, standar pelayanan, serta pengelolaan pengaduan.
Pada aspek perencanaan, sekolah perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain dokumen Renstra, Renja, RKAS, serta dokumen perencanaan sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan publik.
Sementara pada aspek pengaduan, penilaian meliputi keberadaan pengelola pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, bukti penyelesaian pengaduan, hingga evaluasi serta tindak lanjut atas pengaduan.
Penilaian juga melihat keterpaduan sarana pengaduan, termasuk keterhubungan dengan SP4N-LAPOR!, serta upaya peningkatan pengetahuan dan kapasitas petugas dalam pengelolaan pengaduan.
Bagi Dinas Pendidikan Kepri, pelaksanaan penilaian ini menjadi momentum untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik pada satuan pendidikan terus diperkuat. Pendampingan yang dilakukan juga diharapkan dapat membantu sekolah dalam memenuhi standar pelayanan serta melakukan evaluasi terhadap tata kelola pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penilaian tersebut, Dinas Pendidikan Kepri mendorong satuan pendidikan agar tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga terus meningkatkan kualitas pelayanan, keterbukaan informasi, pengelolaan pengaduan, serta respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan penilaian di SMAN 1 Tanjungpinang berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, sebelum rangkaian penilaian dilanjutkan pada sejumlah unit layanan dan perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.