Disdik Kepri Evaluasi Pelaksanaan SPMB 2026, Sekretaris Hadiri Penyusunan Laporan

15 September 2026, 11:50 WIB 92 kali dibaca
Kategori : Disdik
-f/din

TANJUNGPINANG (DISDIK) – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sekaligus menyusun laporan pelaksanaan SPMB, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau bersama jajaran terkait, di antaranya bidang Pembinaan SMA, Pembinaan SMK, Pembinaan Pendidikan Khusus (PK), Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP), serta Tim SPMB Tahun 2026.WhatsApp Image 2026-09-15 at 11.43.19.jpegEvaluasi ini dilaksanakan setelah seluruh tahapan pelaksanaan SPMB jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2026/2027 selesai dilaksanakan.

Penyusunan laporan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah setelah pelaksanaan SPMB. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan sesuai kewenangannya wajib melaporkan pelaksanaan penerimaan murid baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP/BPMP setempat.WhatsApp Image 2026-09-15 at 11.43.18.jpegDalam evaluasi tersebut, sejumlah aspek pelaksanaan SPMB menjadi bahan yang perlu dihimpun dan dilaporkan. Di antaranya penetapan wilayah penerimaan, daya tampung yang tersedia dan diumumkan, petunjuk teknis daerah, jadwal pelaksanaan, jumlah pendaftar dan murid yang diterima pada setiap jalur, serta jumlah calon murid yang belum diterima.WhatsApp Image 2026-09-15 at 11.43.20 (2).jpegSelain itu, laporan juga mencakup solusi terhadap calon murid yang tidak diterima, aduan yang disampaikan kepada pemerintah daerah, kendala selama pelaksanaan SPMB beserta upaya penanganannya, pemutakhiran data murid, hingga praktik baik yang telah dilakukan selama proses penerimaan murid baru.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dalam kegiatan tersebut turut memastikan proses evaluasi dan penyusunan laporan berjalan secara terkoordinasi. Data dari masing-masing bidang dan tim pelaksana menjadi bahan penting untuk menghasilkan laporan pelaksanaan SPMB yang lengkap dan sesuai ketentuan.

Evaluasi tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan SPMB di masa mendatang. Berbagai temuan, kendala, solusi, dan praktik baik selama pelaksanaan tahun ajaran 2026/2027 diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan penerimaan murid baru.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan pelaksanaan SPMB tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah pusat dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan SPMB untuk Tahun Ajaran 2027/2028.

Dengan evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat terus memperkuat pelaksanaan SPMB agar semakin tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Editor: Ependi Abidin, S.S