TANJUNGPINANG (DISDIK) – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Pemenuhan Dokumen Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Siti Hidayati Rochmah, S.Sos., M.Ec.Dev., bersama pejabat administrator dan pejabat pelaksana teknis kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dalam memastikan pemenuhan dokumen yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
Dalam rapat tersebut, pembahasan diarahkan pada kesiapan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan, sekaligus memastikan setiap unit kerja dapat memenuhi kebutuhan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Siti Hidayati Rochmah, menekankan pentingnya koordinasi antarbidang dalam memenuhi dokumen keterbukaan informasi.
“Keterbukaan informasi membutuhkan komitmen dan kerja sama dari seluruh unit kerja. Karena itu, kelengkapan dokumen perlu dipastikan bersama agar informasi yang menjadi kebutuhan publik dapat dikelola dan disampaikan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap pejabat dan pelaksana teknis terkait dapat memperhatikan kelengkapan serta ketepatan dokumen yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita memastikan dokumen yang dibutuhkan tersedia, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini merupakan bagian dari upaya kita meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Rapat berlangsung sebagai forum koordinasi dan evaluasi untuk memastikan seluruh kebutuhan dokumen keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dapat dipenuhi secara optimal.