Disdik Kepri Gelar Rapat Penilaian Kinerja Pengawas dan ASN

11 Februari 2025, 16:00 WIB 327 kali dibaca
Kategori : Disdik
f/din

KEPRI (DISDIK) – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) menggelar rapat mengenai mekanisme penilaian kinerja pengawas dan ASN di satuan pendidikan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kepala Dinas Pendidikan Kepri ini dibuka langsung oleh Kasubag Umpeg Disdik Kepri, Kiki Desika, S.H., M.H. Dalam sambutannya, menyampaikan rapat ini bertujuan untuk memperjelas teknis mekanisme penilaian, karena ada aplikasi yang harus dijalankan.

Kiki menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme pengelolaan penilaian kinerja Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan ASN di lingkungan Satuan pendidikan. 

Dalam rapat tersebut, perwakilan pengawas sekolah juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat tim kinerja yang bertugas melakukan pengawasan di sekolah-sekolah. Di Kepulauan Riau, terdapat lima tim, di mana setiap tim membawahi tujuh pengawas sekolah. Selain itu, pada bulan Januari telah dilakukan tahap perencanaan kinerja untuk satu tahun ke depan dengan mengacu pada Rencana Hasil Kerja (RHK) Kepala Dinas.

Dibahas pula bahwa terdapat tujuh komponen dalam perilaku kinerja, termasuk pengembangan kompetensi yang dipilih berdasarkan hasil refleksi tahun 2024. Bukti kinerja yang disampaikan dalam rapat ini mencakup rencana pendampingan pendidikan serta laporan pendampingan selama satu tahun. Sementara itu, mekanisme pengelolaan kinerja kepala sekolah masih mengacu pada sistem yang diterapkan pada tahun sebelumnya.

Rapat ini turut dihadiri oleh Pejabat Administrator, Koordinator Pengawas (Korwas), Pengurus, Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) Tanjung Pinang dan Bintan, Analis SDMA Muda, serta Kasubag Umpeg Disdik Kepri (tim).

 

Editor: Abidin

 

 

Editor: Agam Yusliman