KEPRI (DISDIK)- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Dr. Andi Agung, S.E., M.M dan tim SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Kepri mengikuti Rakor Pusat daerah Kebijakan SPMB, secara daring zoom, Kamis 24/04/05.
Kegiatan ini dilaksanakan Dalam rangka penyusunan petunjuk teknis penerimaan murid baru oleh pemerintah daerah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Asesmen Nasional (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat dalam sambutannya berharap melalui pertemuan ini berharap dapat di samakan persepsi untuk memahami setiap ketentuan dalam peraturan dengan baik dan membangun kordinasi yang solid antara pusat dan daerah.
“Melalui rakor ini bapak ibu dapat memahami ketentuan yang di atur dalam permendidasmen nomor 3 tahun 2025 untuk segera mengimplikasikan lebih lanjut, baik dalam ketentuan lebih teknis, di daerah masing masing dan menyebarluaskannya kepada masyarakat” Sampainya.
Rakorpusda ini diikuti oleh seluruh Sekda Provinsi Kabupaten dan kota bersama sdengan kepala OPD yang membidangi pendidikan di masing masing daerah.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam mensinergikan kebijakan pusat dan daerah terkait sistem penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan sesuai regulasi terbaru (tim/randi).
Editor: Abidin