Disdik Kepri Matangkan Persiapan Penilaian Maladministrasi Ombudsman di SMAN 1 Tanjungpinang

04 Agustus 2026, 12:21 WIB 212 kali dibaca
Kategori : Disdik

TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) terus mematangkan persiapan menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang akan dilaksanakan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di SMAN 1 Tanjungpinang.WhatsApp Image 2026-08-04 at 11.56.50.jpegSebagai bentuk kesiapan, Disdik Kepri menggelar koordinasi persiapan bersama pihak sekolah pada Selasa (4/8/2026) di SMAN 1 Tanjungpinang.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh aspek pelayanan publik di satuan pendidikan telah dipersiapkan dengan baik sebelum pelaksanaan penilaian oleh Ombudsman yang dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 13 Agustus 2026.

Dalam koordinasi tersebut, tim Disdik Kepri melakukan pengecekan terhadap berbagai komponen pelayanan publik, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, standar pelayanan, mekanisme pengaduan masyarakat, hingga sarana pendukung pelayanan yang tersedia di lingkungan sekolah.

Tim koordinasi Disdik Kepri dipimpin oleh Kiki Desika, S.H., M.H., selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian, bersama Mayang Lestari dan Andini. Tim berdiskusi langsung dengan pihak sekolah guna memastikan seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan Ombudsman.

Kiki Desika mengatakan, koordinasi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan pendampingan kepada sekolah dalam menghadapi proses penilaian.

"Melalui koordinasi ini kami ingin memastikan seluruh unsur pelayanan publik di sekolah telah memenuhi standar yang dipersyaratkan, sehingga pelaksanaan penilaian nantinya dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang optimal," ujarnya.

Tim juga memberikan masukan terhadap beberapa aspek yang masih perlu disempurnakan agar kualitas pelayanan publik di sekolah semakin baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Disdik Kepri berharap pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan mutu tata kelola pelayanan publik di lingkungan satuan pendidikan. Dengan persiapan yang matang, sekolah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang profesional, responsif, serta sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.

Editor: Ependi Abidin, S.S