Logo
Loading...

Gubernur Kepri Dan Kadisdik Saksikan Penandatanganan SPK PTK Non ASN Di Natuna

Terbit : Selasa, 16 Januari 2024
Pukul : 20:41 WIB
Dilihat : 277 Kali
Bagikan Berita Ini
Gubernur Kepri Dan Kadisdik  Saksikan  Penandatanganan SPK PTK Non ASN Di Natuna
Gubenur Kepri dan Kadisdik Menyaksikan Penandatanganan SPK PTK Non ASN

KEPRI (DISDIK)- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Dr. Andi Agung, SE., MM mendampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyaksikan Penandatanganan SK PTK Non ASN Se-Provinsi Kepri yang di pusatkan di SMK N 1 Bunguran Barat Selasa 16/1/2024.

Kegiatan yang di sejalankan dengan silaturahmi Gubernur kepri dengan masyarakat ini disambut antusias oleh masyarakat Sedanau dan Siswa SMKN 1 Bunguran barat.

 Gubernur  juga meresmikan bangunan ruang laboratorium fisika, laboratorium bahasa, ruang bimbingan konseling, ruang UKS, ruang OSIS beserta perabotnya, dan semenisasi lapangan olahraga/upacara SMKN 1 Bunguran Barat dengan sumber DAK T.A 2023. 

Diserahkan juga tunjangan Pengawas, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru ASN, Bendahara BOS, Bendahara SPP, PTK non ASN dan bendahara barang serta bantuan personil.

Dalam sambutannya, Gubernur Kepri juga  memaparkan berbagai program dan kebijakan yang menyasar seluruh Kabupaten dan Kota di Kepri. Khusus di Natuna yang ditangani Dinas Pendidikan khususnya pembangunan fisik SMA dan SMK itu tahun 2023 nilainya Rp22,7 miliar dan di tahun 2024 dianggarkan Rp18,8 miliar. 

Dihari yang sama Gubernur dan Kadisdik Kepri juga Menyaksikan Penandatanganan SPK 316 orang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN SMAN, SMKN, dan SLBN se-Kabupaten Natuna Tahun 2024 secara simbolis dan menyerahkan baju seragam sekolah untuk 58 orang siswa SLBN Kab Natuna.

Untuk para PTK Non ASN yang baru saja menandatangani perpanjangan SPK, Gubernur Ansar atas nama Pemprov Kepri dan atas nama pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian yang telah di lakukan. 

"Saya juga terus memperjuangkan agar status PTK Non ASN dapat dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga dapat mendapatkan hak sebagai ASN," tutur Ansar dalam sambutannya (Tim)

 

Editor : Abidin