Inspektorat Kepri Lakukan Pengawasan/Pendampingan Eksternal Pelayanan Publik

12 Agustus 2025, 16:37 WIB 61 kali dibaca
Kategori : Disdik
Pendampinangan Inspektorat terhadap Pelayanan Publik

Disdik - Pelayanan Publik Merupakan instrumen penting saat ini di setiap Instansi Pemerintah. Dalam upaya memberikan Kepuasan Layanan Produk pada Instansi Tersebut, berbagai pihak terlibat dalam pengawasannya, mulai dari Biro Organisasi, Inspektorat sampai Ombudsman diperintahkan menjadi pendamping dalam pengawasan mutu Layanan.

Dinas Pendidikan sebagai OPD pelayanan termasuk dalam Instansi yang setiap tahun dilakukan penilaian Kepatuhan Layanan Publik. Kegiatan Pengawasan ini dilakukan minimal 1 kali dalam setahun oleh Ombudsman RI perwkilan Provinsi.

Untuk tahun 2025, Penilaian Kepatuhan Layanan Publik kembali akan dilakukan di akhir tahun ini. Menjelang penilaian tersebut, OPD-OPD yang akan dinilai mendapatkan pendampingan dari Intsnasi Pengawas. 

Hari ini, Sejumlah Pegawai Inspektorat Provinsi Kepri telah ditugaskan untuk melakukan mendampingan terkait evaluasi layanan di Dinas Pendidikan, menuju Penilaian Ombudsman dimaksud.

Adapun Instrumen penting yang menjadi fokus penilian tahun 2025 adalah Mal Administrasi terhadap layanan. yang terdiri dari :

  • Rekap Pengaduan
  • Keluhan Penanganan
  • Waktu Penyelesaian Layanan
  • Survey Kepuasan
  • Temuan Penyalahgunaan Kekuasaan
  • dll

Berkaitan dengan Instrumen tersebut, Disdik Kepri  diminta menyiapkan dokumen pendukung sebagai evaluasi terhadap adanya Tindakan Mal Administrasi pada Layanan Produknya. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan OPD-OPD pelayanan dapat maksimal dalam memberikan layanan kepada publik, dan meraih penilaian yang baik pada setiap penilaian kepatuhan.

Editor: Abu Bakar, SE