Pejabat Dan Staf BTIKP Petugas Apel Pagi Disdik Kepri

31 Oktober 2023, 08:00 WIB 616 kali dibaca
Kategori : Disdik
Apel Pagi Senin 30 Oktober 2023-f/Abidin

Tanjungpinang - Apel rutin senin pagi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tanggal 30 Oktober 2023 kali, ini bertindak selaku Pembina Apel dan Petugas adalah UPT Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi pendidikan.

Bertindak sebagai Pembina Apel, Yudise Delpasatria, S.E Kasi E-Layanan Pendidikan, pada kesempatan kali ini mengajak para staf Disdik untuk dapat mentaati aturan yang telah berlaku, ia juga menyampaikan untuk selalu menjaga absensi kehadiran dan tetap bekerja dengan semangat.

“Saat ini udah ada aturan terkait dengan absensi dan kehadiran apel, ada sanksi pemotongan penghasilan,” Sampai Yudise dalam sambutannya di hadapan staff apel.

Dirinya juga berharap Dinas Pendidikan semakin hari semakin kompak dalam beraktifitas dan bekerja.

Untuk di ketahui berdasarkan Pergub 4/2019 ttg perubahan kedua atas Pergub 6/2017 ttg penerapan disiplin jam kerja PNS dan Non PNS di lingkungan Pemprov Kepri, bagi pegawai ASN dan Non ASN yang tidak mengikuti apel pagi akan di kenakan sanksi berupa pemotongan 2 persen dari nilai perilaku kerja pada Tukin (ASN) dan dari gaji (Non ASN).

Apel pagi kali ini bertindak selaku Pemimpin Apel, Lukito, Pembawa Acara, Sisca Ramalia, S.Pd dan Pembaca Doa Ramadhanil Haq A hadi, S.IP. (din)

Editor: