KEPRI (DISDIK) - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat pembahasan penyusunan dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) yang mengintegrasikan program pencegahan narkoba di lingkungan SMA dan SMK. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau terkait permohonan integrasi kurikulum anti narkoba di satuan pendidikan.

Fokus utama kegiatan ini adalah pemaparan praktik baik dalam penyusunan dokumen KSP yang memasukkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sejumlah pihak turut diundang dalam kegiatan ini, di antaranya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum dari SMAN 12 Batam dan SMKN 2 Batam, koordinator pengawas provinsi, serta ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK dari Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Dalam rapat tersebut, para peserta berdiskusi mengenai strategi efektif untuk mengintegrasikan materi pencegahan narkoba ke dalam kurikulum sekolah secara sistematis dan berkelanjutan. Peran wakil kepala sekolah bidang kurikulum menjadi kunci dalam memastikan implementasi program ini dapat berjalan optimal di masing-masing satuan pendidikan.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan berharap satuan pendidikan di Kepulauan Riau mampu menyusun dokumen KSP yang tidak hanya memenuhi standar pendidikan, tetapi juga berkontribusi dalam membentuk karakter peserta didik yang sadar akan bahaya narkoba.
Upaya ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam mendukung program nasional pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui jalur pendidikan, dengan harapan generasi muda dapat terlindungi dari ancaman narkoba sejak dini.