Ratusan Pegawai Non ASN Disdik kepri Menandatangani Perjanjian Kontrak Kerja

06 Februari 2025, 19:00 WIB 572 kali dibaca
Kategori : Disdik
Pegawai Non ASN Disdik Saat menanda tangani Perjanjian Kerja-f/din

KEPRI (DISDIK)- Ratusan Pegawai Non ASN Disdik kepri Menandatangani Perjanjian Kontrak Kerja dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Dalam Hal Ini Dinas Pendidikan  dengan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang akan bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Rabu, 2/2/2025.

Penandatanganan kontrak ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Andi Agung, S.E., M.M., yang bertindak sebagai pihak pertama, dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebagai pihak kedua.

Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, dengan Masa kontrak ditetapkan mulai 2 Januari 2025 sampai dengan diangkat sebagai CPNS/PPPK/PPPK Paruh Waktu atau tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS/PPPK/PPPK Paruh Waktu. dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pihak pertama.

Dalam perjanjian tersebut, juga diatur berbagai hak bagi pihak kedua, termasuk imbalan jasa, izin cuti, serta hak-hak lainnya seperti jaminan penghasilan yang tetap diberikan meskipun terjadi hal-hal yang tak terduga. 

Pihak kedua juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menjalankan tugas dengan integritas dan disiplin.

Namun demikian, terdapat beberapa larangan bagi pihak kedua, seperti menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan kriminal, hingga terlibat dalam kegiatan politik aktif. Jika melanggar ketentuan dalam perjanjian, pihak kedua bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Perjanjian ini juga mencakup ketentuan-ketentuan penutupan yang menyatakan bahwa perjanjian ini akan batal demi hukum jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, kontrak kerja ini menjadi landasan bagi pihak kedua dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

 

Editor: Abidin

Editor: Agam Yusliman