TANJUNGPINANG (DISDIK) – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Kamis (13/8/2026), di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Kegiatan yang diikuti para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kepri tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Siti Hidayati Rochmah, S.Sos., M.Ec.Dev.
FGD ini digelar sebagai bagian dari rangkaian proses perencanaan dan penganggaran kegiatan, khususnya dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR).
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan masih adanya sejumlah dokumen KAK yang memerlukan perbaikan.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Siti Hidayati Rochmah menekankan pentingnya penyusunan KAK yang lebih baik, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, KAK merupakan salah satu dokumen penting dalam memastikan sebuah kegiatan direncanakan secara jelas sejak awal.
“Penyusunan KAK harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan. Dokumen ini harus mampu menggambarkan secara jelas latar belakang, tujuan, sasaran, output, serta kebutuhan anggaran dari kegiatan yang akan dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga mendorong para PPK dan PPTK untuk memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi dan penyamaan persepsi, sehingga berbagai kekurangan dalam penyusunan dokumen KAK dapat diperbaiki.
“Melalui FGD ini kita harapkan ada pemahaman yang sama antara PPK dan PPTK. Setiap dokumen yang disusun harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi perencanaan maupun penganggarannya,” katanya.
FGD selanjutnya diisi dengan pembahasan dan diskusi mengenai penyusunan KAK, termasuk melakukan identifikasi terhadap berbagai kekurangan yang selama ini ditemukan dalam dokumen perencanaan kegiatan.
Dinas Pendidikan Kepri berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, sekaligus mendorong terciptanya dokumen KAK yang lebih tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.